Senin, 6 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Pelaku penadah barang curian. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Polsek Lubuk Baja Tangkap Penadah HP Curian

10 September 2022
Sarma Haratua Siregar Sarma Haratua Siregar
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja mengamankan Muhammad Fredi Julianto Sijabat (28), pelaku penadah barang curian, Kamis, 8 September 2022, sekira pukul 18.00 WIB, di kawasan pasar seken jodoh.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, saat itu pihanya sedang mobiling di seputaran Pasar Tos 3000 dan Seken Jodoh terkait peristiwa kasus pidana pencurian disertai dengan kekerasan.

Kasus itu terjadi, Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB di Kampung Utama Atas Blok N Nomor 210, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Kita dapat informasi, salah satu penadah berada di pasar Seken Jodoh dan benar kita temukan pelaku di sana,” kata dia.

Berita Lain

Layanan Kelistrikan Terintegrasi, SGs Berbasis PLTS di Batam

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Edy Rahmayadi Minta Warga Sumut Tidak Manja Saat Merantau

Operator SPAM Batam Minta 130 Karyawan yang Diputus Kontrak Kembali Bekerja, Tanpa Kejelasan Status Karyawan

Dari tangan pelaku diamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 9A warna sky blum dengan Imei: 861450056071983

“Pelaku dan barang bukti lalu kami bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Budi mengatakan, kejadian tersebut berawal, Jumat, 2 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu pelaku sedang berjualan pakaian bekas di Jodoh. Tidak lama datang temannya yang menawarkan hp.

“Temannya ini menawarkan handphone Xiomi seharga Rp450 ribu,” kata dia.

Pelaku sempat ragu untuk membelinya karena tak memiliki uang. Kemudian, 7 September 2022 pelaku akhirnya membeli hp tersebut dan ia gunakan untuknya pribadi.

“Atas perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS