Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja mengamankan Muhammad Fredi Julianto Sijabat (28), pelaku penadah barang curian, Kamis, 8 September 2022, sekira pukul 18.00 WIB, di kawasan pasar seken jodoh.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, saat itu pihanya sedang mobiling di seputaran Pasar Tos 3000 dan Seken Jodoh terkait peristiwa kasus pidana pencurian disertai dengan kekerasan.
Kasus itu terjadi, Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB di Kampung Utama Atas Blok N Nomor 210, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Kita dapat informasi, salah satu penadah berada di pasar Seken Jodoh dan benar kita temukan pelaku di sana,” kata dia.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 9A warna sky blum dengan Imei: 861450056071983
“Pelaku dan barang bukti lalu kami bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Budi mengatakan, kejadian tersebut berawal, Jumat, 2 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu pelaku sedang berjualan pakaian bekas di Jodoh. Tidak lama datang temannya yang menawarkan hp.
“Temannya ini menawarkan handphone Xiomi seharga Rp450 ribu,” kata dia.
Pelaku sempat ragu untuk membelinya karena tak memiliki uang. Kemudian, 7 September 2022 pelaku akhirnya membeli hp tersebut dan ia gunakan untuknya pribadi.
“Atas perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.