Minggu, 25 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Praktisi Hukum Mangatur Nainggolan menilai perlu dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Ruben Nyong Poety (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Proses Hukum Kasus Ruben Nyong Poety Penuh Kejanggalan, Mangatur: Perlu dilakukan Peninjauan Kembali untuk Kedua Kalinya

3 Oktober 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Praktisi Hukum Mangatur Nainggolan menilai perlu dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Ruben Nyong Poety. Pasalnya, terjadi banyak kejanggalan selama proses hukum. Seperti barang bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum hanya berupa foto copy dan tidak ada kerugian Negara.

Dalam diskusi hukum bertajuk “Menguji Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Tindak Pidana Berdasarkan Alat Bukti Fotokopi” yang diselenggarakan Asian Law Students Association (ALSA) Local Chapter Universitas Brawijaya pada Jumat, 30 September 2022 silam, Mangatur memaparkan berbagai Disharmoni Penegakan Hukum Terhadap Ruben Nyong Poety.

“Dalam proses hukum dengan bukti berupa Berita Acara PHO yang diduga palsu, foto kopi tanpa menghadirkan dokumen yang asli,” kata Mangatur Nainggolan dalam diskusi LSA Legal Discussion In Collaboratiob With Mangatur Nainggolan Lae Firm.

Seperti diketahui, Ruben Nyong Poety didakwa atas kasus tindak pidana korupsi korupsi pengadaan 3 unit angkatan darat truk senilai Rp 1.062.600.000 di Sumba Barat Daya.

Berita Lain

Shell Indonesia Resmi Keluar Dari Bisnis SPBU Di RI

Ketua Kadin Cilegon Sudah Tersangka Sebelum Kasus Minta Proyek Rp5 Triliun

Penerbangan Domestik Makin Sering Terlambat, Dibahas Di DPR

Bareskrim Polri: Jokowi Lulus Sarjana Kehutanan UGM

Namun, Mangatur melihat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Beberapa diantaranya adalah, Ruben Nyong Poety ditetapkan menjadi tersangka dengan Berita Acara PHO yang difoto copy dan dipalsukan tanpa ada dokumen aslinya. Selain itu, kendati anggaran telah dicairkan 70% pada tanggal 20 Desember 2011 Rp.744.000.000, tapi truk belum ada.

Permintaan uji forensik atas keaslian tanda tangan juga belum dipenuhi. Padahal Ruben meminta kepada Polres Sumba Barat untuk memproses laporannya tentang pemalsuan tanda tangannya untuk ditindaklanjuti karena laporan sudah lama sejak tanggal 26 Mei 2014, tapi tidak ada perkembangan.

Tidak hanya itu saja, berita Acara PHO yang palsu dibuat oleh Paulus Rua Pala, SE atas suruhan Anderias Lelu Ngongo sesuai pengakuan saksi dalam persidangan, Berita Acara PHO yang palsu telah disita Jaksa.

Hasil audit BPK pada Dishub Kominfo SBD bahwa kerugian Negara sebesar Rp.136.650.000 ditanggung oleh kontraktor dan kontraktor sudah membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kelengkapan administrasi kendaraan tiga unit truk sebanyak 6 kali.

Seperti diketahui kasus yang menjerat Ruben Nyong Poety bermula ketika sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menangani pengadaan tiga Unit Truk Angkutan Darat Pedesaan Barang dan Orang senilai Rp.1,062,600,000.

Persoalan timbul ketika 3 unit truk ini tiba di Sumba, yakni dua unit tiba pada 25 Desember 2011 dan satu unit baru tiba pada 5 Januari 2012, meski terlambat karena adanya demo besar-besaran, sebab masyarakat Bima dan Sape menduduki pelabuhan penyeberangan Fery menolak Keputusan Bupati Bima Tentang Izin Tambang Emas.

Mangatur Nainggolan menegaskan, dia akan menyurati Presiden, Komisi Yudisial dan aparat penegak lainnya, termasuk Ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

“Dalam hal ini, saya akan tetap memperjuangkan keadilan,” ujar Mangatur Nainggolan.

Berita Lain

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memberikan arahan kepada seluruh prajurit Satuan Yonif Mekanis 203/Arya Kamuning, di Lapangan Sawindu Mayonif 203/Arya Kamuning. Jatiuwung, Tangerang, Selasa 11 Juli 2023. (Foto: Ist./Dispendam).

Pangdam Jaya: Kesiapsiagaan Satuan Berupa Latihan, Hukumnya Wajib

12 Juli 2023
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist./dok.Kosgoro 1957).

Tiga Rekomendasi Dewan Pakar Golkar Tanpa Menyinggung Munaslub

11 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS