JAKARTA – Praktisi Hukum Mangatur Nainggolan menilai perlu dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Ruben Nyong Poety. Pasalnya, terjadi banyak kejanggalan selama proses hukum. Seperti barang bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum hanya berupa foto copy dan tidak ada kerugian Negara.
Dalam diskusi hukum bertajuk “Menguji Keyakinan Hakim dalam Memutus Suatu Tindak Pidana Berdasarkan Alat Bukti Fotokopi” yang diselenggarakan Asian Law Students Association (ALSA) Local Chapter Universitas Brawijaya pada Jumat, 30 September 2022 silam, Mangatur memaparkan berbagai Disharmoni Penegakan Hukum Terhadap Ruben Nyong Poety.
“Dalam proses hukum dengan bukti berupa Berita Acara PHO yang diduga palsu, foto kopi tanpa menghadirkan dokumen yang asli,” kata Mangatur Nainggolan dalam diskusi LSA Legal Discussion In Collaboratiob With Mangatur Nainggolan Lae Firm.
Seperti diketahui, Ruben Nyong Poety didakwa atas kasus tindak pidana korupsi korupsi pengadaan 3 unit angkatan darat truk senilai Rp 1.062.600.000 di Sumba Barat Daya.
Namun, Mangatur melihat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Beberapa diantaranya adalah, Ruben Nyong Poety ditetapkan menjadi tersangka dengan Berita Acara PHO yang difoto copy dan dipalsukan tanpa ada dokumen aslinya. Selain itu, kendati anggaran telah dicairkan 70% pada tanggal 20 Desember 2011 Rp.744.000.000, tapi truk belum ada.
Permintaan uji forensik atas keaslian tanda tangan juga belum dipenuhi. Padahal Ruben meminta kepada Polres Sumba Barat untuk memproses laporannya tentang pemalsuan tanda tangannya untuk ditindaklanjuti karena laporan sudah lama sejak tanggal 26 Mei 2014, tapi tidak ada perkembangan.
Tidak hanya itu saja, berita Acara PHO yang palsu dibuat oleh Paulus Rua Pala, SE atas suruhan Anderias Lelu Ngongo sesuai pengakuan saksi dalam persidangan, Berita Acara PHO yang palsu telah disita Jaksa.
Hasil audit BPK pada Dishub Kominfo SBD bahwa kerugian Negara sebesar Rp.136.650.000 ditanggung oleh kontraktor dan kontraktor sudah membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan kelengkapan administrasi kendaraan tiga unit truk sebanyak 6 kali.
Seperti diketahui kasus yang menjerat Ruben Nyong Poety bermula ketika sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menangani pengadaan tiga Unit Truk Angkutan Darat Pedesaan Barang dan Orang senilai Rp.1,062,600,000.
Persoalan timbul ketika 3 unit truk ini tiba di Sumba, yakni dua unit tiba pada 25 Desember 2011 dan satu unit baru tiba pada 5 Januari 2012, meski terlambat karena adanya demo besar-besaran, sebab masyarakat Bima dan Sape menduduki pelabuhan penyeberangan Fery menolak Keputusan Bupati Bima Tentang Izin Tambang Emas.
Mangatur Nainggolan menegaskan, dia akan menyurati Presiden, Komisi Yudisial dan aparat penegak lainnya, termasuk Ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
“Dalam hal ini, saya akan tetap memperjuangkan keadilan,” ujar Mangatur Nainggolan.