Puluhan warga terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) oleh Bright PLN Batam melakukan unjuk rasa di depan kantor Bright PLN Batam, Batam Centre, Senin, 7 Februari 2022.
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (AMDAS), terdiri dari organisasi mahasiswa GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) dan GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) bersama warga menuntut Bright PLN menghentikan pembangunan menara SUTT yang saat ini dalam pengerjaan sampai ada keputusan inkrah.
Suwito, Ketua AMDAS mengatakan, harusnya pihak Bright PLN menghentikan pengerjaan pembangunan SUTT sampai ada kuputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
“Ini kan sedang kami kasasi di MA (Mahkamah Agung), artinya payung hukumannya belum jelas,” kata Suwito.
Suwito jugamenyayangkan aksi Kepolisian yang kurang humanis saat melakukan pengamanan di area pembangunan SUTT.
“Mereka-mereka yang mengerti tentang hukum harusnya bisa mengayomi kami sebagai masyarakat, karena statusmya KUO,” kata dia.
Binsa Hadomuan Pasaribu, Ketua GMKI Kota Batam, mengatakan, bahwa masyarakat terdampak hanya menuntut hak kenyamanan hidup di lingkungannya terkait adanya pembangunan SUTT.
“Saya rasa konflik ini akan selesai jika pihak pimpinan, Kepala Bright mau hadir duduk bersama dengan masyarakat untuk mendengar keluhan dan aspirasi membangun SUTT di kota Batam,” katanya.
Sementara itu, Corporate Secretary Bright PLN Batam, Hamidi Hamid, mengatakan, proyek SUTT bright PLN Batam di lakukan sudah melalui proses pembahasan yang panjang, dan sudah melalui kajian dari beberapa ahli, baik dari segi efek kesehatan bagi masyarakat, maupun dari segi lokasi pembangunan.
“Ini proyek objek vital nasional, sebelum dilakukan pengerjaan tentu sudah melalui kajian yang panjang oleh para ahli, mengenai dampak kesehatan (Radiasi) yang salah satu diungkapkan oleh para warga melakukan aksi demo, kita sudah ungkapkan di pengadilan melalui saksi ahli,” kata Hamidi
Hamidi mengatakan, seandainya ada kerusakan fasilitas warga yang terdampak pembangunan dalam SUTT, Bright PLN Batam, siap untuk mengganti kerugian.
“Pembangunan ini sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, bila ada kerusakan fasilitas warga akibat pembangunan ini, kita siap menggantinya. Namun, hingga saat ini belum ada laporan kerugian materil yang kami terima,” tutupnya.