Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Demo buruh di depan kantor Wali Kota Batam. (Foto: Engesti)

Ratusan Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa

26 Januari 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ratusan buruh, dari Aliansi Serikat Buruh Kota Batam kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, pada Rabu, 26 Januari 2022.

Sejak pukul 10.00 WIB, massa aksi mulai memadati jalan raya depan Kantor Pemko Batam.

Dalam aksi yang kesekian kalinya ini, para buruh masih meminta apa yang sebelumnya jadi tuntutan mereka.

Meminta Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mencabut kasasi terkait upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang sedang berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Berita Lain

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

DPRD Kota Batam Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Lanud Hang Nadim

“Meminta Gubernur merivisi SK 1373 tentang UMK Kota Batam tahun 2022,” kata Yapet Ramon, Ketua Aliansi Serikat Buruh, Rabu, 26 Januari 2022.

Ramon, mengatakan, dia dan buruh Kota Batam akan terus berjuang menuntut upah layak di Kota Batam.

Ramon juga berharap, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, segera memabantu mereka menyampaikan terkait masalah UMK di Kota Batam tahun 2022 kepada Gubernur Kepri.

Ramon menegeskan, pihaknya akan kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pada 6 Februari 2022, mendatang.

“Kita akan turun lagi, karena bertepatan dengan ulang tahun FSPMI,” kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, yang turut hadir mendengar aspirasi kaum buruh mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan hak mereka yang diatur oleh undang-undang.

Menurutnya yang saat ini bisa dilakukan hanyalah menunggu hasil kasasi di MA.

“Kita hanya bisa menunggu hasil kasasi yang tengah berjalan di MA. Itu saja yang bisa kita lakukan saat ini,” kata Rudi, Rabu, 26 Januari 2022.

Selain itu, terkait aksi mogok kerja yang rencananya akan dilakukan buruh, dia mengatakan, bahwa itu juga merupakan dari hak mereka.

“Namun, mogok kerja itu ada aturannya. Kalau karena UMK iya tidak bisa. Kalau nekat bisa tidak mendapatkan upah,” kata dia.

Hasil pantauan di lapangan, aksi ini dikawal ketat pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.

Aksi tersebut berjalan dengan damai, tidak ada terjadi kericuhan atau ketegangan antara massa aksi dan aparat.

Sekira pukul 12.00 WIB, massa aksi telah membubarkan diri dan berkumpul di Posko Keperihatinan Upah, di Taman Aspirasi, Batam Centre, Batam.

Berita Lain

Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026
ilustrasi kecelakaan kerja (Dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS