Setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 3,5 tahun mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, 17 Februari 2022, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar langsung memproses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Setelah ada putusan inkrah majelis hakim, DPP Golkar langsung memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Pak Azis Syamsuddin. Penggantinya Pak Riswan Tony dari Dapil 2 Lampung,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar H. Lodewijk F Paulus, didampingi Sekretaris Golkar Lampung H. Ismet Roni, di sela-sela kegiatan vaksinasi booster Covid-19 DPD Partai Golkar Lampung, Minggu, 24 April 2022.
Lodewijk mengakui ada keterlambatan sedikit dalam proses di Sekretariat Jenderal DPR RI. Namun Wakil Ketua DPR RI ini terus melakukan pemantauan ke Sekjen DPR, termasuk melengkapi berbagai persyaratan. Di antaranya mengirimkan putusan Majelis Hakim atas putusan Azis Syamsudin.
Dikatakan, saat ini tinggal proses di Sekretariat Negara untuk menunggu SK dari Presiden. “Jadi, kami DPP Golkar sudah berusaha agar secepatnya proses PAW anggota DPR RI dari Dapil Lampung 2 segera dilakukan. Karena kalau lama-lama yang merugi juga Partai Golkar. Saat ini tinggal menunggu SK dari Presiden,” kata anggota DPR RI dari Dapil Lampung 1 ini.
Riswan Tony pria kelahiran Tanjungkarang, 17 November 1958, pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ia telah diusulkan mengganti antar waktu Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR RI. Di Dapil Lampung 2, suara peroleh terbanyak dari Partai Golkar Azis Syamsudin, kedua Hanan A Rozak dan di bawah Hanan Riswan Tony.
Pada Pileg 2019 lalu, Partai Golkar memeroleh dua kursi di Dapil Lampung II. Keduanya adalah Azis Syamsuddin suara terbanyak dan Hanan A. Rozak dengan suara terbanyak kedua.