JAKARTA – Mandat pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), kembali tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Dimana sebelumnya juga sudah tercantum selama beberapa tahun, akan tetapi pelaksanaanya tak kunjung terealisasikan.
Kali ini, Pemerintah menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu (plastik dan MBDK) di tahun 2023 bisa mencapai Rp4,06 triliun. Dengan rincian, pendapatan cukai produk plastik Rp980 miliar, dan pendapatan cukai MBDK Rp3,08 triliun, sebagaimana dikutip dari beleid Perpres Nomor 130/2022, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 November 2022.
Sementara, jika dibandingkan dengan target di 2022, pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun. Namun karena tak kunjung berlaku, hingga pendapatannya nihil.
Dalam Perpres Nomor 130/2022 itu juga, Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.
Sejumlah jenis cukai penarikannya telah berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun, cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan berbagai perangkat kebijakan ekstensifikasi cukai. Tetapi, hal itu belum kunjung bisa diimplementasikan, bahkan belum ada kejelasan pada tahun depan.
“Tahun 2023 kita akan penuh ketidakpastian. Kita akan pastikan pemulihan berjalan dengan baik tetapi menunya kita sudah put on the table. Nanti tinggal kita lihat bagaimana implementasinya, tentu yang terbaik sesuai dengan antisipasi kita,” ujar Febrio usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (12/12/2022) lalu.
Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.
Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman manis. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.
Adapun, dalam Perpres 130/2022, Jokowi juga menyasar pendapatan pajak dalam negeri untuk 2023 senilai Rp1.963,4 triliun, di antaranya terdiri dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) Rp935,06 triliun, pendapatan PPh Non-Migas Rp873,6 triliun, hingga pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) senilai Rp742,95 triliun.(*)
Sumber : tempo.co