BATAM – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi bersama Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Dalam laporan harian front office Satgas ETLE Polda Kepri, terdapat seorang pelanggar WNA asal Singapura yang tertangkap ETLE tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto melalui keterangan resminya, Selasa (22/11/2022) mengatakan, WNA tersebut mendatangi Posko Gakkum ETLE di Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang dari petugas ETLE kepadanya.
“Petugas front office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah terbuatnya nomor Briva oleh Petugas Posko. Kemudian pelanggar WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang ada di Posko ETLE di Mapolda Kepri,” jelas Kombes Pol. Tri Yulianto.
Lanjutnya, bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut datanya akan sampai kepada pihak Imigrasi untuk segara mendapat penindakan.
“Penindakannya melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam, dan harus melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Inovasi ini merupakan salah satu wujud nyata upaya Polda Kepri bersama Stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah Negara Indonesia di mata dunia Internasional.
“Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat Kepri secara bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju,” ungkapnya
Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kepolisian dan Penegakan Hukum di Bumi Berpancang Amanah Bersauh Marwah Kepulauan Riau. (*)