Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) menolak dengan tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Benhauser Manik, Sekjen SBPP menilai pengambilan kebijakan ini sangat keliru. Pemerintah menurutnya tidak melalui proses penilaian resiko (risk assessment) bersumber melalui data yang benar.
“Dampaknya saat ini telah meluas. Hingga kekuatan buruh secara spontan terbangun untuk turun ke jalan menentang kebijakan yang tidak manusiawi,” kata Ben saapaan akrabnya, Selasa, 15 Februari 2022.
Benhauser mengatakan, Pemerintah seakan takada puasnya menindas kaum buruh dengan aturan yang merugikan mereka.
“Kemarin keluarnya PP 36/2021 juga membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Kalau pun naik, itupun sangat kecil, hanya Rp1.200 saja,” kata Ben.
Menurutnya, jika tidak mampu menjadi pengayom serta pelindung buruh, maka sebaiknya mundur secara terhormat.
“Berikan kepada yang punya kemampuan serta tata kelola yang baik dalam perburuhan,” tegasnya.
Ben mengatakan, jika Pemerintah tidak mampu memberikan kebijakan yang berpihak pada buruh, maka kembalikan pada kebijakan sebelumnya.
Dimana dalam aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, menurut Ben, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.
“Cabut Permenaker yang terbaru, sebelum keributan dimana-mana yang akan menggangu perekonomian nasional,” tutupnya.