Ismar Syafruddin mengaku sebagai Kordinator Bela Ulama akan mengerahkan lebih kurang 40 penasehat hukum, membela tiga orang yang disangkakan menyembunyikan informasi kasus terorisme.
Tiga orang tersangka dimaksud adalah Farid Okbah, Dr. Zain An Najah, dan Dr. Anung Al Hamad. “Kepada tiga ustadz ini disangkakan sebagai orang yang menyembunyikan informasi terkait terorisme,” kata Ismar melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dikatakan, pihaknya akan fokus dan berupaya secara maksimal melakukan pembelaan dalam sidang yang rencananya mulai digelar pada 24 Agustus 2022.
Ismar mengatakan, di antara 40 Penasihat hukum itu antara lain tercatat nama-nama: Dr. Herman Kadir, SH., MH., Dr. Fahmi Bachmid, Djujuk Purwantoro, Abdullah Alkatiri, Thoriq dan Dr. Sulistyowati, dan Srimiguna, SH., MH., pengurus Peradi Pusat.
Para penasehat hukum itu, sebut Ismar, sudah terbiasa beracara dalam membela kasus-kasus besar seperti kasus terkait politik dan teroris.
Ketiga orang telah disangkakan menyembunyikan informasi sesuai Pasal 15 J Pasal 7 atau Pasal 13 huruf c Undang-undang no 5 Tahun 2018 Jo UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Undang-undang ini, awalnya dari Perpu Nomor 1 Tahun 2022 kemudian dijadikan UU. Sehingga, materinya banyak yang dapat merugikan orang-orang yang disangka teroris oleh Densus 88 Polri,” kata Ismar, seraya memberikan contoh sulitnya untuk mengakses korban yang berada di penjara untuk melakukan pendampingan maksimal.
Dakwaan Lemah
Para penasihat hukum, ungkapnya, telah siap dan fokus untuk melakukan pembelaan kepada tiga tersangka. Karena, sesungguhnya dakwaan dari JPU yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan Densus 88 relatif lemah atau tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan penyembunyian informasi seperti yang tertera dalam UU Terorisme.
Ismar menambahkan, pihaknya akan menyampaikan fakta-fakta di lapangan, bahwa penangkapan hingga penahanan tiga ulama tersebut banyak keganjilan, termasuk kemungkinan terjadi pelangaran HAM.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri, melalui Ban OPS Kombes Aswin Siregar menyatakan, ketiga tersangka, yakni Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad diduga terlibat dalam yayasan amal milik teroris Jamaah Islamiyah atau JI, yakni Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf disingkat LAZ BM ABA.
Ismar juga mengeluhkan sulitnya menemui tiga klien tersebut setelah mereka semula di Tahanan Densus 88 di Polda, dipindah ke tahanan Mako Brimob Cikeas.
Hingga kini para Penasihat Hukum belum bisa menemui klien. Apakah hal ini tidak melanggar HAM? Kita PH untuk memberikan pembelaan secara maksimal, tetapi terhambat oleh prosedur yang justru menyimpang dari UU itu. “Utamanya KUHAP dan HAM,” kata Ismar.
Ia juga mengatakan, tiga tersangka sampai saat ini sudah ditahan lebih dari tujuh bulan; Tahanan Densus selama 120 hari dan diperpanjang oleh JPU.