Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. (Foto: dpr.go.id)

Sekjen Partai Gerindra Apresiasi TNI-Polri Aktif Dilarang Jadi Penjabat Gubernur

22 Januari 2022
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa anggota TNI Polri Aktif tidak memungkinkan memangku jabatan (Pj) gubernur diapresiasi Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani.

“Saya kira pernyataan itu sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga semangat dan amanah dari reformasi. Di mana TNI Polri tidak lagi diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Jadi menurut saya itu adalah sebuah langkah maju bagi demokrasi Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra ini dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022 di Jakarta.

Menurut Muzani, kepala daerah merupakan jabatan politik. Oleh sebab itu, keputusan presiden melarang anggota TNI-Polri Aktif menjadi Pj Gubernur, merupakan sebuah kebijakan menjaga integritas dan netralitas seorang perwira TNI maupun Polri.

“Keputusan presiden ini juga patut diapresiasi. Karena presiden tahu apabila Pj dijabat oleh TNI-Polri, maka itu resisten terhadap keterlibatan dalam politik praktis. Tapi, dengan keputusan ini presiden menjamin adanya netralitas dan integritas di tubuh TNI Polri,” katanya seperti dikutip realitarakyat.com.

Berita Lain

LDA Disepakati, SKK Migas Sebut Gas Masela Ludes Terjual

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Dikatakan, Indonesia sebagai negara demokratis menjunjung tinggi supremasi sipil. Supremasi sipil, sangat berkaitan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat pemegang kekuasaan tertinggi.

“Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara demokrasi harus berprinsip pada supremasi sipil. Angkatan bersenjata juga harus di bawah kontrol demokrasi, yang intinya adalah rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” kata Muzani yang juga Anggota Komisi II DPR RI.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa anggota TNI/Polri Aktif tidak memungkinkan menjabat Pj gubernur karena aturan dasar dari UU Pilkada tidak memungkinkan. Penunjukan Penjabat (Pj) gubernur merupakan agenda pemerintah, sehubungan akan adanya jabatan kosong terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” kata Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS