Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Sekolah Harus Bebas Kampanye Politik

12 November 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari menyayangkan adanya kegiatan kampanye politik oleh pejabat di Sekolah. Menurutnya semua sekolah harus steril dari kepentingan-kepentingan berbau politik.

“Ada tiga tempat yang dilarang berkampanye oleh Peserta Pemilu. Sesuai pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah. Memang saat ini belum masuk masa kampanye, tapi ini dapat dimaknai boleh berkampanye di sekolah,” jelas Lagat melalui pesan daring pada Jumat (11/11/2022).

Lagat mengatakan, pejabat tetap bisa berkunjung ke sekolah-sekolah sepanjang memang menjalankan tugas tanpa muatan politis, tanpa menggunakan atribut partai dan secara langsung meminta dukungan politik.

“Provinsi Kepulauan Riau kan kental dengan kearifan lokal budaya Melayu yang menjaga keadaban dan kesantunan kehidupan bermasyarakat. Kami (Ombudsman RI Kepri) berharap agar para politisi di Kepri tidak menghalalkan segala cara. Apalagi untuk pencitraan dengan memanfaatkan fasilitas yang dilarang diakses untuk berkampanye,” tutur Lagat.

Berita Lain

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

DPRD Kota Batam Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Lanud Hang Nadim

Lagat meminta penyelenggara fasilitas yang dilarang untuk diakses berkampanye, berani menolak kedatangan pejabat apabila tidak terkait langsung akan tugas dan fungsinya.

“Penyelenggara, tidak hanya sekolah tapi seluruh penyelenggara fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk berpolitik. Jangan takut untuk menolak. Siapapun itu, mau itu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati dan DPRD atau pengurus partai politik, jika ada muatan politis dan minta dukungan politis, harus ditolak,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan melakukan pengawasan akan hal ini dan mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan.

“Kami harap masyarakat turut mengawasi dan berani melaporkan kepada Ombudsman Kepri jika mengalami atau mengetahui adanya kampanye-kampanye di fasilitas yang dilarang diakses,” tutup Dr Lagat Siadari. (*)

Berita Lain

Polisi tampilkan wajah eksekutor penyiraman air keras aktivis KontraS. (Foto: Ist./dok.detikcom).

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

17 April 2026
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

17 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS