Polisi menetapkan Andrie Bayuajie, gitaris grup band Kahitna tersangka kasus penyalahgunaan jenis obat psikotropika, setelah ditangkap di sebuah rumah kost di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
“Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 3 Juni 2022.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan tes urine Andrie Bayuajie alias AB positif mengandung Benzo Diazepim yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.
“Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4,” katanya.
Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang publik figur berinisial AB terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui, AB merupakan salah satu personil grup band.
“AB ( 48 ) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam sebuah group band. Ia diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, Kamis, 3 Juni 2022.