Minggu, 25 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Memberikan Keterangan Pers Mengenai Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2022. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI).

Sri Mulyani Sebut Boleh Tidak Bayar Pajak, Masuk Kriterianya?

4 Agustus 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia dalam hal perpajakan. Di mana orang kaya harus membayar pajak, sementara yang paling miskin dibebaskan dan bahkan diberikan bantuan.

Siapa saja mereka?

Pertama adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Penghasilan di bawah batas tersebut disebut sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar pajak.

“Mereka yang tidak mampu bayar pajak, yang miskin, yang tidak mendapatkan income akan mendapatkan dukungan dan bantuan pada masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Webinar yang diselenggarakan oleh KPK, Rabu, 3 Agustus 2022.

Berita Lain

Shell Indonesia Resmi Keluar Dari Bisnis SPBU Di RI

Ketua Kadin Cilegon Sudah Tersangka Sebelum Kasus Minta Proyek Rp5 Triliun

Penerbangan Domestik Makin Sering Terlambat, Dibahas Di DPR

Bareskrim Polri: Jokowi Lulus Sarjana Kehutanan UGM

Pembebasan pajak juga diberikan kepada para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi, dan warmindo dengan syarat omzet maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omzet per tahun di atas Rp 500 juta.

Sri Mulyani memastikan hal ini merupakan bentuk keadilan yang diberikan negara kepada masyarakat. “Dalam hal ini pajak dan PNBP jadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Sumber berita: CNBC Indonesia

Berita Lain

Para pelaku industri di Kota Batam serta dua narasumber yaitu Dr. Hariyanto, S.Kom, M.T.I sebagai Koordinator Layanan Super Tax Deduction dan Ir. Purnomo Andiantono, M.Sc. sebagai Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta menghadiri Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction, Selasa, 28 November 2024. (Foto: Humas BP).

BP Batam – BRIN Gelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction

28 November 2024
Deretan mobil baru di sebuah ruang pamer penjualan di Jakarta. (Foto: Ist./cermati.com).

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Di Jakarta Naik

1 November 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS