JAKARTA – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia telah dicabut. Kini tak ada lagi pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
“Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
Keputusannya mencabut status PPKM tersebut telah melewati sejumlah pertimbangan dan pengkajian selama 10 bulan lamanya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Jokowi menilai kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian di Indonesia hanya 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Sedangkan persentase kasus positif atau postifity rate mingguan berada pada angka 3,35 persen. Kemudian, tingkat perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit atau bed occupancy rate di angka 4,79 persen. Angka kematian Covid-19 juga telah minim, yakni 2,39 persen.
“Ini semua di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” ujar Jokowi.
Kini Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya.
“Kebijakan gas dan rem yang seimbangkan kes dan ekon jadi kunci keberhasilan kita,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Meski begitu, presiden meminta semua masyarakat tetap mewaspadai penularan virus corona, mulai dari pemakaian masker di tempat tertutup dan keramaian, hingga melaksanakan vaksinasi Covid-19, utamanya vaksinasi booster. (*)