Somasi kembali dilayangkan oleh Penasehat Hukum Kurnia Fensuri, Nasrul kepada Juliana yang tak kunjung mengembalikan kunci dan keluar dari rumah yang berlokasi di Perumahan Baverly Park nomor 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam.
Somasi ini menurut Nasrul merupakan kali kedua dan menjadi yang terakhir kalinya akan dia layangkan kepada Juliana.
Ditemui di kawasan Batam Centre, Nasrul mengatakan, somasi ini dilakukannya berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana Juliana diminta mengembalikan sejumlah berkas kepemilikan atas rumah tersebut kepada Kurnia Fensuri.
“Merujuk pada putusan perkara dari Pengadilan Negeri Batam, maka secara sah di mata hukum bahwa rumah tersebut dikembalikan kepada klien saya. Maka saudari Juliana diminta untuk mengembalikan kunci rumah milik klien kami yang berlokasi di perumahan Beverly Park Blok I1 nomor 16 dengan cara yang sebaik-baiknya. Diharapkan somasi kedua dan terakhir ini dapat diselesaikan secara baik-baiknya dalam kurun waktu 7 hari,” kata Nasrul, Rabu, 19 Januari 2022.
Nasrul berharap, dalam kurun waktu yang telah ia tetapkan tersebut, Juliana bisa segera mengembalikan kinci dan juga mengosongkan rumah tersebut.
“Tapi kalau juga tidak dilakukan, maka kami akan mengambil langkah hukum,” kata dia.
Adapun berkas yang dikembalikan adalah, satu buah sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No: 14543, An. Kurnia Fensuri, yang disertifikat telah tercatat penghapusan Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, tanggal 22 September 2020 dan Pencatatan penghapusan Roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, tanggal 30 September 2020.
Satu buah Akta jual beli No. 1008/2008, tanggal 28 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh Notaris dan pejabat pembuat akta tanah SOEHENDRO GAUTAMA, SH, M.Hum.
Satu lembar Surat Persetujuan Peralihan Hak Atas Tanah, Nomor: 01871/IPH/2/2021, yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tanggal 25 Februari 2021.
Selain itu, turut dikembalikan kepada Kurnia Fensuri, satu buah PL (Penetapan lokasi) No: 28.23090008.196, tanggal 14 Mei 2008.
Satu lembar Lermohonan Izin peralihan Hak Atas Tanah, No. 4419/PL/IX/2008, tanggal 15 September 2008.
Satu lembar faktur tagihan biaya administrasi peralihan Nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, tanggal 15 September 2008.
“Satu lembar formulir setoran mandiri, tanggal 16 September 2008, satu lembar fotokopi SSP (pajak penjual) atas nama Kurnia Fensuri, Jenis Pajak: 411128 dan satu lembar fotokopi slip pembayaran atas nama Kurnia Fensuri,” tutupnya.