BATAM – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkap adanya temuan delapan bungkus narkotika jenis kokain, yang ditemukan warga di wilayah hukum Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas. Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers, di Ruang Media Center Bid Humas Polda Kepri, Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan, berawal dari sejumlah warga yang sedang mencari kayu di hutan tepatnya dekat Teluk Simas Air Biru Kecamatan Jemaja, Senin (26/12/2022). Sekira pukul 11.00 WIB, warga tersebut melihat sebuah jerigen hijau yang sudah terpotong dan di dalamnya terdapat delapan bungkusan mencurigakan, bewarna hitam dan bening. Masing-masingnya terdapat label di satu sisi, dua di antaranya berlabel bendera Israel.
“Sekira pukul 13.00 WIB, warga melaporkan temuan tersebut ke Polsek Jemaja, hingga dilakukan penyelidikan dan olah TKP,” terang Harry.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan proses pemeriksaan menggunakan Narkotest terhadap temuan delapan bungkus itu, diyakini benar bahwa isi bungkusan tersebut adalah narkotika jenis kokain yang berat masing-masing bungkus kurang lebih satu kilogram. “Saat ini sudah diamankan Polsek Jemaja,” ujarnya.
Harry menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemusnahan narkotika jenis kokain sebanyak 48 kilo pada Juli 2022. “Dengan adanya tambahan penemuan ini, berarti sudah 55 kilo lebih temuan narkotika jenis kokain berhasil diamankan, termasuk di antaranya yang sudah diungkap oleh Polresta Barelang Polda Kepri,” papar Harry.
Menurutnya, dari beberapa kali penemuan itu dapat disimpulkan bahwa, wilayah Kepulauan Riau menjadi salah satu satu daerah strategis yang digunakan oleh para penyelundup narkotika apapun jenisnya, termasuk kokain, sabu dan juga ekstasi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kepulauan Riau apabila menemukan barang yang dicurigai narkotika, agar segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (*)