Selasa, 7 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Terganjal Syarat Laik Laut, 12 Set Tongkang Pengangkut Kontainer di Batam Tak Bisa Berlayar (Foto: IST/ Unsplash)

Terganjal Syarat Laik Laut, 12 Set Tongkang Pengangkut Kontainer di Batam Tak Bisa Berlayar

25 Agustus 2022
Sarma Haratua Siregar Sarma Haratua Siregar
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Sekitar 12 set tongkang dan tugboat pengangkut kontainer di Kota Batam tak bisa berlayar ke Singapura lantaran terganjal syarat Laik Laut yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan.

Angka tersebut merupakan mayoritas dari total jumlah tongkang pengangkut kontainer berbendera Indonesia dan berbendera asing yang saat ini melayani rute Batam-Singapura (dan sebaliknya).

Kondisi ini bermula sejak Ditjen Hubla mengeluarkan surat Nomor AL,012/3/11/DJPL/2022 pada 21 Juni 2022 silam. Menginstruksikan agar tongkang yang akan melayani pengangkutan kontainer ke dalam dan/ atau luar negeri, secara konstruksi dan keselamatan wajib memenuhi persyaratan Laik Laut untuk pengangkutan kontainer. Instruksi ini resmi berlaku sejak 14 Juli 2022.

DPC INSA Kota Batam telah menyurati DPD INSA untuk melaporkan terhambatnya aktivitas pengangkutan kontainer pasca keluarnya surat tersebut.

Berita Lain

Sempat Viral Anak Hilang di Tanjung Uncang Batam, Ternyata Dibawa Keluarga Ibunya

Nikmati Valentine Days Penuh Keromantisan bersama HARRIS Resort Barelang Batam

Harga Sayuran Hijau Terus Naik Sejak Dua Hari Lalu hingga Kini di Batam

Terkait Kasus Korupsi SMK N 1 Batam, Bobson: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

Dalam surat tertanggal 20 Agustus 2022 itu DPC INSA melaporakan, kapal-kapal feeder yang belum memenuhi ketentuan tak bisa mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam juga memasukan surat protes dan keberatan melalui BP Batam terkait surat yang dikeluarkan Ditjen Hubla. Walaupun instruksi itu adalah untuk memastikan keamanan pengangkutan kontainer lewat laut, namun implementasinya dianggap terlalu mendadak.

Ketua Apindo Batam Rafky Rasyid mengatakan, pemerintah harusnya tidak meneluarkan kebijakan reaktif. Harus ada kajian mendalam terlebih dahulu dan masa sosialisasi serta penyesuaian sebelum aturan tersebut dijalankan.

“Akibat surat tersebut lalu lintas barang dari Batam ke Singapura ataupun sebaliknya menjadi terhambat. Menurut kami hal ini akan mengganggu iklim investasi di Batam karena bisa menimbulkan keterlambatan pengiriman barang-barang pelaku usaha di Batam ke luar negeri,” Ujarnya.

Perubahan kebijakan yang diterapkan mendadak dikhawatirkan akan mengganggu pemulihan ekonomi Batam. Dia khhawatir, banyak investor akan hengkang dari Batam jika aturan tersebut diterapkan tanpa jeda waktu yang cukup.

“Investor asing bisa menganggap bahwa kepastian berusaha di Batam tidak bagus karena aturan yang diterapkan terburu-buru dan berubah-ubah,” paparnya.

APINDO tetap akan mendukung pemerintah dalam mengatur dunia usaha di Indonesia khususnya Batam, tapi tentunya institusi pemerintah juga harus memahami bahwa dunia usaha itu butuh waktu dalam menjalankan aturan dan butuh kepastian dalam menjalan usahanya.

“Semoga kita semua bisa memahami hal ini,” ujarnya. (*)

Berita Lain

Progres Pengerjaan Jalur dua Jalan Bengkong Baru dari Simpang Bengkong Harapan hingga Simpang Tiga Bengkong Seken. (Foto: Diskominfo Batam)

Tahun ini, Warga Dapat Lalui Jalur Dua Jalan Bengkong Baru

9 November 2022
Warga Perumahan Putra Jaya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji geruduk kantor Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Batam Centre, Selasa (1/11/2022)

Air Hanya Mengalir 4 Jam Sehari, Warga Tanjung Uncang Geruduk Kantor SPAM Batam

1 November 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS