Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Tidak diikutsertakan dalam Faskes dan Jamsostek, Para Supir PT GBIP diminta Tanggung Sendiri Resiko Kecelakaan

23 Februari 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Tidak terima dengan aturan sepihak yang diterbitkan oleh pihak perusahaan. Puluhan supir truk pengangkut tanah di PT. Golden Beach Indah Perkasa (GBIP), melakukan aksi mogok kerja.

“Aksi mogok kerja ini bermula ketika salah satu rekan mereka bernama Suparman, yang membawa armada nomor 50, dengan plat nomor BP 9125 EU mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang Taiwan Lampu merah Punggur”, kata Firmansyah salah seorang supir truk PT.GBIP. Diketahui korban pengemudi sepeda motor tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

“Kini rekan kami Suparman sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Barelang”, katanya. Firmansyah mengatakan, setelah kejadian tersebut, manajemen perusahaan pun secara sepihak mengeluarkan aturan dan kebijakan yang mereka anggap merugikan para pekerja, khususnya supir.

“Kami diminta untuk bertanggung jawab dan menanggung resiko sendiri, apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerusakan, kerugian atau pun tuntutan hukum dari pihak lain di jalan.

Berita Lain

Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Amsakar Achmad Optimis Ekonomi Triwulan 1 Tembus 7 Persen

Koreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah

RSBP Batam Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Dengan Mengadakan Kegiatan Benchmarking ke Rumah Sakit Tk. II dr. Soepraoen

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

Lebih ironisnya, konsekusensi biaya kompensasi yang timbul terhadap korban pun akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab supir”, katanya.

“Kebijakan tersebut, sangatlah memberatkan dan membuat kami tidak nyaman untuk bekerja”, katanya.
Firman mengatakan, “Selama ini upah kami di bayarkan sesuai hasil trip. Per tripnya kita dibayar Rp35 ribu, kalau kondisi hujan kita bisa gak punya penghasilan”, katanya.

Hal senada disampaikan Manuntun Nababan. dia sangat menyayangkan aturan dan kebijakan yang dianggap merugikan pekerja. “Selama ini, kami tidak pernah mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, seperti Faskes Kesehatan BPJS kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan di Jamsostek.

“Sebelum pihak perusahaan mencabut aturan yang akan diterapkan tersebut, kami merasa tidak nyaman dan lebih memilih untuk mogok kerja”, katanya.

Hingga berita ini di publish, pihak manajemen PT. Golden Beach Indah Perkasa (GBIP), bernama Hendro, belum membalas pesan WhatsApp yang di kirimkan awak media.

Berita Lain

Pelaku penusukan driver ojek online di Batam (Dok: Polsek Bengkong)

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Driver Ojek Online di Batam

30 April 2026
Peluncuran mobil SUV 7-seater Wuling Eksion dalam pameran otomotif di Grand Batam Mall, Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Wuling Eksion Resmi Dipasarkan di Batam, Harga Mulai Rp372 Juta

30 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS