TANJUNGPINANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengecam tindakan penghalangan dan perampasan kamera Chairullah jurnalis TV One oleh WNA saat meliput aksi demonstrasi pencari suaka di Rudenim Tanjungpinang, Rabu (7/12).
Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani mengecam tindakan penghalang-halangan wartawan saat peliputan yang oleh oknum imigran tersebut.
“Tindakan itu jelas mencederai kebebasan pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dengan menghalang-halangi yang tentunya untuk kepentingan publik,” katanya.
Menurutnya, tindakan oleh WNA tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain bertentangan dengan UU Pers, tindakan oknum tersebut, juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak boleh, karena jurnalistik dalam bekerja ada perlindungan Undang-undang. Atas kejadian tersebut kami meminta pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sejumlah awak media cetak, tv maupun elektronik menggelar peliputan. Namun, ketika Chairullah mengambil gambar, Yahya yang merupaka terlapor dan rekannya yang berjalan dibelakang Kanwil hukum dan HAM serta Wakapolresta.
Yahya menutup dan merampas Kamera (Alat Kerja) Jurnalis Stringer Tv One Chairullah.
Kepada Jurnalis, Yahya menyebut “Apa Kau, Saya Bukan Penjahat” ujarnya saat menutup dan merampas Kamera Chairullah.
“Akibat penutupan dan perampasan itu, kamera Jurnalis Chairullah terjatuh dan rusak” ucap Jay sapaannya.
Melihat kondisi itu, Jurnalis lain sempat adu mulut dengan Yahya, kemudian Dilerai oleh Wakapolresta. Kemudian dipisahkan dan Yahya langsung pergi dan berkumpul dengan rekan-rekanya yang lain yang saat itu melakukan aksi demo.
Atas kejadian tersebut jurnalis tv one Chairullah langsung melaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang. (*)