BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan hal tersebut pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam.
Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras menjalankan fungsi dan peran DPRD dalam pembahasan Ranperda APBD Batam Tahun Anggaran 2023.
“Sehingga pada hari ini dapat menyelesaikan sesuai dengan penetapan agenda dan jadwal yang ada, yang selanjutnya penyampaian kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rudi, Senin (28/11/2022).
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum mulainya tahun anggaran setiap tahun.
Terhadap masukan dan saran oleh anggota DPRD Batam, baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, Pemko Batam telah mengakomodir aspirasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh SKPD penghasil untuk meningkatkan kinerjanya agar target pendapatan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai,” kata Rudi.
SKPD Siapkan Program
Kemudian, kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemko Batam agar segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan agar dapat terealisasi pada awal tahun.
“Dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi dampak inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam,” katanya.
Pada kesempatan itu, DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp 3,298 Triliun.
Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dan sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Ketua DPRD Batam Nuryanto dan Anggota DPRD Kota Batam Tentang Rancangan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Batam. (*)