Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun (BNN Kabupaten Simalungun) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun di Rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun pada Rabu, 11 Mei 2022. Dokumen nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala BNN Kabupaten Simalungun Ibu Suhana Sinaga, dan Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga yang disaksikan oleh Sekretaris TP PKK Ny Leni Sidauruk dan Ketua Pokja I Ny Rasenni Sipayung.
Menurut Kepala BNN Kabupaten Simalungun, kerja sama ini penting, karena TP PKK memiliki peran penting sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendalian dan penggerak untuk melaksanakan program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. Selain itu, TP PKK dapat diberdayakan untuk menguatkan ketahanan keluarga dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), demi mewujudkan Simalungun Bersinar.
Melalui kerja sama ini, Kepala BNN Kabupaten Simalungun berharap kepada TP PKK untuk melakukan langkah-langkah teknis hingga di level daerah berupa kegiatan atau program nyata baik dalam konteks pencegahan, rehabilitasi, dan pengawasan keluarga. Dalam kesempatan ini, Kepala BNN RI juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada TP PKK atas kesiapannya dalam mendukung upaya proteksi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Senada dengan hal tersebut, Ny Ratnawati juga menyampaikan bahwa PKK memiliki peran yang sangat penting di dalam membina keluarga. Karena TP PKK merupakan mesin sosial yang paling ekstensif atau memiliki daya jangkauan yang sangat luas. Adapun kerja sama yang bisa dilakukan dengan BNN adalah dalam aspek pencegahan dan rehabilitasi.
Nantinya TP PKK Kabupaten Simalungun akan bersinergi dengan BNN Kabupaten Simalungun dalam hal mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang bahaya narkoba agar masyarakat lebih waspada dan tidak terkontaminasi dengan barang haram tersebut.