JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur menyatakan, tragedi yang menewaskan 135 orang itu bukan masuk kategori pelanggaran HAM berat. Penetapan adanya pelanggaran HAM berat menjadi wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Betulkah saya bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat? Betul, saya katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM,” kata Mahfud MD dikutip dari cuitan akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (28/12/2022).
Disebutkan, banyak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan. “Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM Berat, tapi kejahatan berat. Tapi satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat,” ungkapnya.
Selama jadi Menko Polhukam, lanjutnya, jika ada tindak pidana yang besar saya selalu persilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri, apa ada pelanggaran HAM beratnya atau tidak. “Misal, kasus Wadas, kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan dan lain-lain. Kalau pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa,” sambung Mahfud.
Diingatkan kembali, Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi usai pertandingan sepakbola Liga 1 2022-2023 pekan ke-11, antara Persema Malang melawan Persebaya Surabaya dengan skor 1-1, Sabtu (01/10/2022) malam. Euforia penonton usai pertandingan sampai turun ke lapangan.
Dari tayangan televisi banyak yang menyaksikan, para petugas saat melakukan pengamanan, bahkan menggunakan gas air mata. Akibatnya menambah kekacauan dan penonton berebut keluar lapangan. Hasil penyelidikan mengungkapkan ternyata ada pintu stadion terkunci. Akibat saling berdesakan menimbulkan dukacita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia bahkan dunia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat meninjau tempat kejadian perkara, menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Keppres diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022).
Perkembangan Perkara
Terkait tragedi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga saat ini masih menunggu pelimpahan tahap II lima tersangka perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim. “Kami masih menunggu pelimpahan Tahap II dari penyidik Polda Jatim. Nanti sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Senin (26/12/2022).
Fathur mengaku belum bisa memastikan kapan sidang perkara Tragedi Kanjuruhan itu akan digelar. Mengingat pelimpahan Tahap II belum juga diserahkan oleh Polda Jatim.
Sebelumnya, pelimpahan tahap I berkas perkara lima dari enam tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim pada Selasa (20/12/2022). Jaksa pun telah menyatakan berkas tersebut lengkap.
Kelima tersangka itu yakni eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Sementara untuk berkas satu tersangka eks Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih belum lengkap dan dikembalikan alias P-19 ke penyidik Polda Jatim. Saat ini, Kejati Jatim juga masih menunggu pelimpahannya.
“Kami harap berkasnya segera dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk JPU,” ujarnya. (*)