Dari beberapa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat pemerintahan dalam dua pekan terakhir, menunjukkan adanya keterlibatan pengusaha sebagai economic power dalam korupsi merugikan keuangan negara. Khususnya yang mengarah pada grand corruption dan political corruption menjadi sebuah tren.
Seperti kasus OTT Walikota Bekasi, pada Kamis, 6 Januari 2022 dan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, Rabu 12 Januari 2022 lalu, sangat terlihat peran serta keterlibatan para pengusaha dalam mendapatkan apa yang mereka mau dengan jalan yang tidak benar.
Hal ini semakin tampak jelas, ketika mereka berani melobi para pejabat dengan berbagai cara untuk memperoleh izin pengembangan usaha, maupun untuk mendapatkan proyek dari pemerintah guna memperoleh keuntungan pada perusahaannya.
Maka memperhatikan beberapa kasus OTT tersebut, kita bisa melihat peran serta pengusaha yang terlibat dalam pusaran korupsi beragam, dari pemberi suap, memberikan komisi secara tidak sah, sebagai cokung atau pengijon pada pejabat negara.
Bahkan ada juga pengusaha yang jadi perantara dalam memberikan back up dana walaupun ada pula beberapa pengusaha dapat jadi korban pemerasan aparatur. Seolah suap itu kini menjadi tradisi.
Yang jelas, korupsi pejabat dengan pengusaha ini menunjukkan ada jalinan dan keinginan yang sama untuk berbuat curang. Skenarionya dijalankan bersama-sama secara sadar, dan masing-masing pihak telah mengetahui resiko perbuatannya.
Jaringan pelaku ini juga sangat tertutup, di mana di antara penguasa dan pengusaha ini selalu ada perantara yang menjembatani keinginan keduanya.
Penulis: Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.