Minggu, 25 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Majelis hakim ini pun kembali mengagendakan jadwal pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2022 mendatang. (Foto: Rahmat Purba).

Tunda Putusan Gugatan PMH Yang Ditujukan terhadap Presiden, Kejagung, dan Kapolri, Hakim PN Karimun Kembali Jadwalkan 11 Agustus 2022

29 Juli 2022
Rahmat Purba Rahmat Purba
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Medi Rapi Batara Randa, menunda pembacaan putusan terhadap sidang gugatan anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto, terhadap Presiden RI.

Penundaan pembacaan putusan ini pun dilakukan karena majelis Hakim masih memerlukan waktu untuk menyiapkan bukti-bukti dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan terhadap Presiden, Kejagung, dan Polri ini. Kamis, 28 Juli 2022.

“Putusan belum siap untuk dibacakan, kami masih perlu waktu untuk menyiapkan bukti-bukti dalam perkara ini,” kata hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa.

Majelis hakim ini pun kembali mengagendakan jadwal pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2022 mendatang.
“Maka putusan akan kita bacakan pada tanggal 11 Agustus,” katanya.

Berita Lain

Shell Indonesia Resmi Keluar Dari Bisnis SPBU Di RI

Ketua Kadin Cilegon Sudah Tersangka Sebelum Kasus Minta Proyek Rp5 Triliun

Penerbangan Domestik Makin Sering Terlambat, Dibahas Di DPR

Bareskrim Polri: Jokowi Lulus Sarjana Kehutanan UGM

Jalan panjang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang digugat anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto melalui kuasa Hukumnya Jhon Asron Purba,S.H., dan Hasoloan Siburian, S.H, akan mendengarkan Keputusan dari Majelis Hakim PN Karimun.

Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua pengusaha ternama di Kabupaten Karimun yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini, yakni berinisial CH dan AF.

Perkara gugatan ini berdasar pada tidak dilaksanakannya penetapan pengadilan atas dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha di Karimun pada tahun 2002 silam, yaitu Cikok alias Taslim.

Dengan Ketukan Palu oleh Ketua Majelis Hakim Medi Rapi Batara Randa, Persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Karimun ini pun akhirnya dinyatakan di tunda dan akan di jadwalkan pembacaan putusan pada tanggal 11 Agustus 2022 mendatang.

Berita Lain

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohamad Hasan memberikan arahan kepada seluruh prajurit Satuan Yonif Mekanis 203/Arya Kamuning, di Lapangan Sawindu Mayonif 203/Arya Kamuning. Jatiuwung, Tangerang, Selasa 11 Juli 2023. (Foto: Ist./Dispendam).

Pangdam Jaya: Kesiapsiagaan Satuan Berupa Latihan, Hukumnya Wajib

12 Juli 2023
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist./dok.Kosgoro 1957).

Tiga Rekomendasi Dewan Pakar Golkar Tanpa Menyinggung Munaslub

11 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS