Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Medi Rapi Batara Randa, menunda pembacaan putusan terhadap sidang gugatan anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto, terhadap Presiden RI.
Penundaan pembacaan putusan ini pun dilakukan karena majelis Hakim masih memerlukan waktu untuk menyiapkan bukti-bukti dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan terhadap Presiden, Kejagung, dan Polri ini. Kamis, 28 Juli 2022.
“Putusan belum siap untuk dibacakan, kami masih perlu waktu untuk menyiapkan bukti-bukti dalam perkara ini,” kata hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa.
Majelis hakim ini pun kembali mengagendakan jadwal pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2022 mendatang.
“Maka putusan akan kita bacakan pada tanggal 11 Agustus,” katanya.
Jalan panjang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang digugat anak korban pembunuhan di Karimun, Robiyanto melalui kuasa Hukumnya Jhon Asron Purba,S.H., dan Hasoloan Siburian, S.H, akan mendengarkan Keputusan dari Majelis Hakim PN Karimun.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua pengusaha ternama di Kabupaten Karimun yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini, yakni berinisial CH dan AF.
Perkara gugatan ini berdasar pada tidak dilaksanakannya penetapan pengadilan atas dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha di Karimun pada tahun 2002 silam, yaitu Cikok alias Taslim.
Dengan Ketukan Palu oleh Ketua Majelis Hakim Medi Rapi Batara Randa, Persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Karimun ini pun akhirnya dinyatakan di tunda dan akan di jadwalkan pembacaan putusan pada tanggal 11 Agustus 2022 mendatang.