Minggu, 7 Agustus 2022
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

Undang-undang Cuti Melahirkan Enam Bulan Dibahas Sebagai RUU Inisiatif DPR

25 Juni 2022
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) segera dibahas. RUU yang salah satu isinya mengenai cuti melahirkan selama enam bulan itu dijadwalkan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari Kamis, 30 Juni 2022.

“Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan, Jumat, 24 Juni 2022.

Sebagai RUU inisiatif DPR, pihak dewan perlu menunggu surat presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama Pemerintah melakukan pembahasan tingkat pertama.

“Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” kata Puan.

Berita Lain

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Tak Ada Baku Tembak, Bharada E Bukan Pelaku

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Eropa dan AS Dihantam Inflasi

Momen Jovan Bertemu dan Minta Foto Bareng Presiden Jokowi di Surakarta

Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Tempat Khusus Mako Brimob

Perempuan Pertama

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa dan kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” kata Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Mantan Menko PMK itu juga menegaskan, RUU KIA memiliki tujuan agar tumbuh kembang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan dengan lebih baik. RUU ini akan mendukung upaya pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia.

“Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia,” katanya.

Timbul Pro dan Kontra

Ia memahami usul cuti melahirkan enam bulan untuk ibu bekerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski begitu, perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

“DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” kata Puan.

“Untuk itu, saya meminta dukungan dari masyarakat sehingga kami dapat menghasilkan produk hukum yang baik untuk rakyat, khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang sangat penting dalam pembangunan bangsa,” cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut menambahkan.

RUU KIA sendiri menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua bekerja.

Selain soal cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru lahir.

Berita Lain

Pengacara Keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak. (Foto: Liputan6).

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Tak Ada Baku Tembak, Bharada E Bukan Pelaku

7 Agustus 2022
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers Hasil Rapat Berkala III KSSK 2022 (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI).

Sri Mulyani Ungkap Penyebab Eropa dan AS Dihantam Inflasi

7 Agustus 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS