Sabtu, 8 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi Buruh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Buruh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023. (Foto: Pixabay)

Upah Minimum Provinsi Kepri 2023 Naik Rp. 229.022

29 November 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepri tahun 2023 terdapat penyesuaian kenaikan sebesar Rp. 229.022,- dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3,050,172 perbulan.

Penetapan UMP ini tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

“Gubernur menetapkan Koefisien Alfa untuk menjadi penggali pada Petumbuhan Ekonomi, maka nilai (UMP) Tahun 2023 penetapannya sebesar Rp. 3.279.194,- per bulan, ada kenaikan dari UMP tahun lalu,” dalam rilis Disnakertrans Kepri Senin (28/11)

Penyesuaian UMP ini, pemerintah mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri.

Berita Lain

BP Batam Bahas Potensi Investasi, PMDN Jadi Penggerak Utama Perekonomian

Percepatan Pemerataan Distribusi Air Bersih Masuk Dalam Program Prioritas Pemerintah Kota Batam

Pemko Batam Optimis Akan Meraih WTP ke-14 Melalui Peningkatan Disiplin dan Patuh Terhadap Regulasi

BP Batam Tegaskan Investor Patuh Terhadap Regulasi yang Berlaku Untuk Menggerakkan Ekonomi Lokal

“Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” dalam bunyi rilis tersebut.

Dalam rilis tersebut, penghitungan Upah Minimum mengacu Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/X1/2021 Tanggal 11 November 2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” bunyi keterangan tersebut.

Masih dalam keterangan rilis, penyesuaian penghitungan tersebut, berdasarkan arahan langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Perhitungan Upah Minimum Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : 18 Tahun 2022 Tanggal 17 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebelum penetapan UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah melakukan rapat pleno pada 23 November 2022. Pada sidang tersebut menyampaikan usulan Rekomoendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri

Seperti perwakilan Pengusaha, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan 2 (dua) usulan Nilai Upah.

Serta perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyararankan agar dalam menetapkan UMP Tahun 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.

Formula Penyesuaian UMP

Dalam rilis tersebut Kadisnakertrans Kepri Mangara M Simarmata atas nama Gubernur Kepri
juga menyampaikan formula penghitungan Penyesuaian UMP Kepri 2023, yakni

Penepatan UMP ini melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Koefisien Alfa

  • UMP 2022 sebesar Rp 3.50.172
  • Inflasi 6.79,
  • Pertumbuhan ekonomi 4.79
  • α = 0.15

Formula Penyesuaian Nilai UM =
= Inflasi + (PE x α)
= 6.79 4 (4.79 x0.15)
= 6.79 + 0.7185
=7.51 %

UM (2023) = UM (2022) + Penyesuaian Nilai UM x UM (t) )
= 3,050,172 # 229,022
= 3,279,194

Dari formula tersebut dapat angka penyesuaian sebesar Rp. 229.022 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Dua Rupiah) atau 7,51 %. (*)

Berita Lain

Inestor dan BP Batam buka dialog aduan dan keluhan Investor. (Foto: Humas BP).

BP Batam Bahas Potensi Investasi, PMDN Jadi Penggerak Utama Perekonomian

8 November 2025
Komika, Pandji Pragiwaksono. (Foto: Ist./ CNN Indonesia).

Komika Disanksi Bayar 96 Kerbau-Babi dan Rp2 M Buntut Candaan Adat Toraja

8 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS