TANJUNGPINANG – Gubernur Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepri tahun 2023 terdapat penyesuaian kenaikan sebesar Rp. 229.022,- dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3,050,172 perbulan.
Penetapan UMP ini tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.
“Gubernur menetapkan Koefisien Alfa untuk menjadi penggali pada Petumbuhan Ekonomi, maka nilai (UMP) Tahun 2023 penetapannya sebesar Rp. 3.279.194,- per bulan, ada kenaikan dari UMP tahun lalu,” dalam rilis Disnakertrans Kepri Senin (28/11)
Penyesuaian UMP ini, pemerintah mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri.
“Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” dalam bunyi rilis tersebut.
Dalam rilis tersebut, penghitungan Upah Minimum mengacu Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/X1/2021 Tanggal 11 November 2022 tentang Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” bunyi keterangan tersebut.
Masih dalam keterangan rilis, penyesuaian penghitungan tersebut, berdasarkan arahan langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Perhitungan Upah Minimum Tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : 18 Tahun 2022 Tanggal 17 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebelum penetapan UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah melakukan rapat pleno pada 23 November 2022. Pada sidang tersebut menyampaikan usulan Rekomoendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri
Seperti perwakilan Pengusaha, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan 2 (dua) usulan Nilai Upah.
Serta perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyararankan agar dalam menetapkan UMP Tahun 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.
Formula Penyesuaian UMP
Dalam rilis tersebut Kadisnakertrans Kepri Mangara M Simarmata atas nama Gubernur Kepri
juga menyampaikan formula penghitungan Penyesuaian UMP Kepri 2023, yakni
Penepatan UMP ini melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.
Data inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Koefisien Alfa
- UMP 2022 sebesar Rp 3.50.172
- Inflasi 6.79,
- Pertumbuhan ekonomi 4.79
- α = 0.15
Formula Penyesuaian Nilai UM =
= Inflasi + (PE x α)
= 6.79 4 (4.79 x0.15)
= 6.79 + 0.7185
=7.51 %
UM (2023) = UM (2022) + Penyesuaian Nilai UM x UM (t) )
= 3,050,172 # 229,022
= 3,279,194
Dari formula tersebut dapat angka penyesuaian sebesar Rp. 229.022 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Dua Rupiah) atau 7,51 %. (*)