Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai uang pecahan Rp 100 terbaru bergambar wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Tiktok. Dapat dipastikan bahwa hal tersebut merupakan hoax.
Video tersebut diunggah oleh akun @ins4nt4k_punya. Dalam video yang diunggah, dijelaskan bahwa uang pecahan Rp 100 bergambar Jokowi tersebut rencananya akan dikeluarkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang akan menggantikan uang pecahan Rp 100.000.
“Mata uang terbaru bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI baru-baru ini pengganti uang pecahan uang seratus ribu rupiah,” tulis akun @ins4ntak_punya, dikutip CNBC Indonesia, Rabu, 13 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Hidayat menjelaskan, secara prinsip penggunaan gambar tokoh pada uang kertas yang berlaku di Indonesia biasanya yang dipilih adalah tokoh-tokoh pahlawan yang sudah meninggal.
“Jadi, kalau masih hidup, terus tersangkut apa-apa tapi sudah jadi disimpan gambar uang itu beresiko. Jadi, untuk jaga-jaga kayak gitu kalau pun mau pakai gambar orang itu pakai gambar (wajah) pahlawan atau pemandangan,” kata Erwin kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Bali.
Artinya, yang dijadikan BI sebagai penetapan gambar untuk mengisi uang kertas di Indonesia adalah mereka para pahlawan yang memiliki rekam jejak atau track record yang baik, yang punya kredibilitas sebagai pahlawan, dan sudah meninggal.
Oleh karena itu, Erwin memastikan, uang yang beredar bergambar wajah Jokowi itu adalah hoax atau tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Artinya kalau (gambar tokoh di uang kertas) masih hidup itu hoax,” katanya.
Saat ini pun, kata Erwin BI tengah mengkaji untuk membentuk satu aturan yang bisa membuat jera para pelaku hoax yang membuat berita hoax mengenai rupiah.
“Lagi ditimbang-timbang manfaat sama mudaratnya. Karena kalau kayak gitu apalagi di Tiktok, kalau direspon mereka akan senang, rating naik, orang lihat,” katanya.
Bank Indonesia pun menghimbau agar masyarakat lebih bersikap arif dalam menyiarkan suatu informasi di media sosial. Karena rupiah adalah kedaulatan negara dan sesuai undang-undang ada sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan.
Lagi pula, penerbitan uang di Indonesia adalah kewenangan otoritas moneter yakni Bank Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan adalah tugas Bank Indonesia.
“Gak boleh main-main (menyebarkan informasi soal rupiah). Itu ada undang-undangnya, sanksi pidananya. Sanksi pidana berlaku karena itu hoax, penipuan,” kata Erwin lagi.
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk turut memberikan penjelasan mengenai video viral tersebut.
“Kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah hoax atau berita yang tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI,” kata Mucharom, Sekretaris Perusahaan BNI kepada CNBC Indonesia.
Dijelaskan bahwa sejak 1968 berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi Bank Negara Indonesia 1946 dengan status sebagai Bank Umum milik negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.
“BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral.”
Sumber berita : CNBC Indonesia