Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Retno menekankan urgensi untuk menerapkan langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: batam news).

WNI Korban Penyekapan di Kamboja Dirumahkan Hari Ini

5 Agustus 2022
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan pemulangan 12 Warga Negara Indonesia (WNI) korban modus penipuan penempatan kerja di Kamboja pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Menlu Retno Marsudi membahas penyelamatan para korban dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, Krolahom Sar Kheng. Mereka mengadakan pertemuan di Phnom Penh pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Retno menegaskan pentingnya percepatan pemulangan para korban. Dia turut menggarisbawahi penanganan kasus serupa yang menimpa WNI lainnya di Kamboja.

Keduanya kemudian menyetujui proses pemulangan bertahap sesuai ketersediaan penerbangan. Hingga kini, KBRI di Phnom Penh telah menyelamatkan 96 WNI dari perusahaan investasi bodong di Kota Sihanoukville. 12 di antaranya akan dipulangkan hari ini.

Berita Lain

Jokowi Tekankan Pentingnya Hilirisasi dalam PTIJK 2023

Membaiknya Pemulihan Ekonomi di 2022, BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

Kader Gerindra Diminta Bersiap dan Berjuang Berikan yang Terbaik bagi Bangsa

Medan Kota Kondusif Penyelenggaraan Perayaan Hari Pers Nasional 2023

Setibanya di Indonesia, para korban akan menjalani rangkaian proses sebelum kembali ke daerah asal mereka. Kemlu RI juga memastikan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku. 

“Tahap pertama akan dipulangkan 12 WNI ke Tanah Air pada hari Jumat, 5 Agustus 2022,” bunyi pernyataan pers Kemlu RI pada Jumat, 5 Agustus 2022.

“Pascaketibaan, Kemlu akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk proses rehabilitasi dan reintegrasi korban ke keluarga masing-masing serta proses penegakan hukum terhadap para pelaku,” katanya.

Retno menekankan urgensi untuk menerapkan langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua pejabat itu mengurai kembali nota kesepahaman (MoU) Indonesia-Kamboja.

MoU tersebut akan mencakup kerja sama dalam pencegahan, perlindungan korban, penegakan hukum, dan keselarasan kebijakan penanganan TPPO.

Migrant Care sempat mengungkapkan seruan serupa. Pihaknya menerima sejumlah laporan kejahatan lintas batas terkait.

LSM itu meyakini, situasi kerja para korban menyerupai TPPO. Mereka diberangkatkan ke Kamboja dengan janji upah mencapai USD 1.000 (Rp 14,8 juta) per bulan.

Nyatanya, mereka justru dipekerjakan di perusahaan investasi abal-abal. Para korban penipuan itu bekerja hingga 16-17 jam per hari tanpa kontrak.

Mereka tidak menerima fasilitas memadai. Akses komunikasi mereka bahkan diputus oleh perusahaan.

Pelaku memberlakukan target dalam sehari dan mengancam akan menjual korban bila tidak dapat mencapainya. Pelaku menjual para korban ke perusahaan lain ketika mereka melakukan kesalahan, membuat komplain atau dicurigai melapor kepada otoritas.

Sebagian dari korban mengalami kekerasan dan penyekapan pula. Mereka dipukul, dikeroyok, hingga disetrum.

“Para korban dijual dengan harga yang sangat beragam, salah satunya dengan harga USD 2000 (Rp 29,7 juta) dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain. Mereka tidak hanya dijual sekali, tetapi beberapa kali,” terang Ketua Kajian Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, saat konferensi pers pada Senin, 1 Agustus 2022.

“Saya kira sebenarnya kondisinya menyerupai praktik perbudakan modern,” kata dia.

Sumber berita: batam news

Berita Lain

Indonesia Wakil Negara Berkembang Anggota G20 Cari Solusi Efektif Atasi Krisis Multidimensi

14 November 2022
BATAM - Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong meminta investor data center di negaranya untuk melakukan perluasan usaha di Batam. (Foto: Sarma Haratua Siregar)

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Meminta Investor Data Center Ekspansi ke Batam

17 Oktober 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS