Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: Ist/ Humas OJK).
Kepala Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. (Foto: Ist/ Humas OJK).

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

4 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Namun ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah,” ujar Ogi dalam konferensi pers secara virtual dengan media Batam, yang dikutip Sabtu (04/02/2023).

Ia menyebutkan, beberapa kasus perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus itu seperti, WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) hingga Asuransi Jiwasraya. Keempat perusahaan ini memiliki masalah masing-masing yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.

“Secara intensif terus dilakukan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Berita Lain

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Bertanggung Jawab

252 Perjalanan KAI Kelas Eksekutif Hingga Luxury Nataru Dapat Diskon Tarif 25%

Terkait dengan progres penyelesaian kasus PT WanaArtha Life, lanjutnya, sudah dicabut masa izinnya oleh OJK pada tanggal 5 Desember 2022. OJK mencatat 854 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) telah mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi per 1 Februari 2023.

“OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam pertemuan pemegang saham, yang bertujuan untuk membahas dan mengambil keputusan atau masalah-masalah mendadak dan memerlukan penanganan segera atau RUPS LB,” terang Ogi.

Sedangkan untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

“OJK menilai adanya perkembangan yang signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program-program yang telah disusun,” sebutnya.

Sementara untuk PT Kresna Life, OJK sudah memeriksa RPK yang diajukan pada tanggal 30 Desember 2022, yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi.

“OJK juga menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema risiko dan konsekuensi atas rencana konversi polis menjadi subordinasi dalam RPK tersebut,” tegas Ogi.

Dia juga menjelaskan, untuk penanganan Jiwasraya pihaknya telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK, beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

“IFG Life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara [PMN] dan IFG. Restrukturisasi polis sudah diajukan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju di restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG Life,” paparnya.

Selain itu, ia mengungkapkan tanpa rinci, bahwa saat ini ada dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal. (Dwi Septiani)

Berita Lain

Kontainer yang mengangkut limbah elektronik asal Amerika yang disegel KLH dan Bea Cukai di TPK Batu Ampar. (Foto: Humas BC Batam).

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

27 Desember 2025
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim. (Foto: Ist/ detik.com).

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

27 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS