BATAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencatat, total 28 gelanggang permainan (gelper) atau arena permainan di Kota Batam sudah mengantongi izin usaha.
“Termasuk lokasi arena permainan yang sudah kami sidak beberapa waktu lalu. Pada prinsipnya mereka punya izin yang masih berlaku yang pernah Pemko Batam keluarkan,” kata Kepala DPM PTSP Kepri, Hasfarizal Handra, Senin, 5 Juni 2023.
Dengan beralihnya perizinan dari OSS (Online Single Submission) 1.1 ke OSS RBA (Risk Based Approach), para pelaku usaha wajib memasukkan ulang atau memutasi data mereka sehingga tercatat dalam sistem OSS RBA.
“Setelah kami sidak di beberapa tempat, kami beri waktu selama 14 hari kepada mereka untuk memutasi data. Dari OSS yang lama ke OSS RBA. Ini izin yang beralih kewenangan, sehingga Pemprov akan memverifikasi ulang yang sudah ada sebelumnya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, khusus untuk pengurusan sertifikasi layak usaha, pihaknya memberikan waktu enam bulan untuk pengurusannya.
Adapun pengawasan secara administratif , ia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi apabila pelaku usaha tidak melengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif No 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata.
“Bagi yang tidak melengkapi persyaratan pasti ada resikonya, mungkin kita akan tegur. Kemudian apabila kita tinjau kembali dan layak diberi sanksi, kita akan beri sanksi. Baik berupa peringatan, penghentian sementara atau pencabutan izin usaha,” paparnya. (Irvan Fanani, reporte HMS)