TANJUNGPINANG – Sebanyak delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, terima asimilasi (proses pembinaan) di rumah.
Giat itu telah diserahterimakan oleh Bapas Kelas II Tanjungpinang untuk pengawasannya, Sabtu (28/01/2023).
Dengan asimilasi yang diberikan kepada WBP yang telah menjalankan 2 per 3 dari masa tahanan, hingga memenuhi syarat mendapatkan asimilasi sebagaimana keputusan Menkumham.
Yang mana keputusan itu tepatnya tercantum pada Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman, menyampaikan ucapan selamat dan pesan kepada warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah.
“Selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Saya mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan, jaga diri,” ungkap Maman.
Ia juga berpesan, para WBP yang telah menerima asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan jangan sampai melakukan pengulangan tindak pidana karena hak ini dapat dicabut dan kembali menjalani pidana.
“Asimilasi yang diterima WBP bisa dicabut jika kembali berurusan dengan hukum tindak pidana,” tegasnya. (CR7)