Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman, menyampaikan selamat dan pesan kepada delapan WBP yang menjalani asimilasi di rumah, Sabtu (28/01/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman, menyampaikan selamat dan pesan kepada delapan WBP yang menjalani asimilasi di rumah, Sabtu (28/01/2023). (Foto: HMS/ Yulita Dani).

8 WBP Terima Asimilasi di Rumah, Kalapas: Bisa Dicabut Jika Melakukan Pengulangan

28 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Sebanyak delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, terima asimilasi (proses pembinaan) di rumah.

Giat itu telah diserahterimakan oleh Bapas Kelas II Tanjungpinang untuk pengawasannya, Sabtu (28/01/2023).

Dengan asimilasi yang diberikan kepada WBP yang telah menjalankan 2 per 3 dari masa tahanan, hingga memenuhi syarat mendapatkan asimilasi sebagaimana keputusan Menkumham.

Yang mana keputusan itu tepatnya tercantum pada Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Berita Lain

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP

Edukasi Jantung Bawaan, RSBP Batam Dorong Deteksi Dini

BP Batam Terima Kunjungan Kerja Kedutaan Besar Jerman, Bahas Peluang Investasi Sektor Maritim dan Galangan Kapal

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman, menyampaikan ucapan selamat dan pesan kepada warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah.

“Selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Saya mengingatkan untuk selalu menjaga kesehatan, jaga diri,” ungkap Maman.

Ia juga berpesan, para WBP yang telah menerima asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan jangan sampai melakukan pengulangan tindak pidana karena hak ini dapat dicabut dan kembali menjalani pidana.

“Asimilasi yang diterima WBP bisa dicabut jika kembali berurusan dengan hukum tindak pidana,” tegasnya. (CR7)

Berita Lain

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis. (Foto: Humas BP).

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

14 Februari 2026
Pendampingan KPP Pratama kepada karyawan RSBP Batam untuk penginputan coretax. (Foto: Humas BP).

Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP

14 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS