Selasa, 28 November 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Abraham Samad mantan Ketua KPK. (Foto: Ist./Instagram)

Abraham Samad: Sikap Pimpinan KPK Dungu dan Sangat Memalukan

31 Juli 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahkan penyelidik dalam kisruh operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas) terus dikecam berbagai kalangan. Bahkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menilai sikap tersebut sangat memalukan bisa terjadi di KPK.

“Apa yang dilakukan pimpinan KPK dan ada kesan mempersalahkan teman-teman penyelidik dan penyidik, ini menurut saya sesuatu yang sangat dungu dan memalukan,” kata Abraham seperti dilansir dari media nasional 29 Juli 2023.

Lebih lanjut ia menyinggung sistem kolektif kolegial yang selalu dipegang pimpinan KPK. Ia menilai tiap penetapan tersangka merupakan keputusan yang telah ditetapkan bersama oleh para pimpinan KPK. “Tidak ada anak buah yang salah di KPK, karena prosedur datang dari bawah dan diputuskannya di tingkat pimpinan. Menurut saya, jika ada kekeliruan, itu adalah tanggung jawab pimpinan KPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pimpinan KPK harus mengundurkan diri imbas dari kekisruhan di kasus OTT Basarnas tersebut. “Salah satu bentuk tanggung jawab yang dilakukan pimpinan KPK, dia harus mundur dong, bukan Direktur Penyidiknya, tapi pimpinan KPK-nya yang harus mundur. Itu bentuk pertanggungjawaban dari mereka sebenarnya. Apa yang terjadi sekarang ini adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan ini sangat memalukan. Ini menggambarkan betapa tidak profesionalnya pimpinan KPK dalam menangani kasus-kasus,” tandasnya.

Berita Lain

Kosgoro 1957 Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Kapolda: Penahanan Firli Bahuri Kewenangan Penyidik

Muspinas Kosgoro 1957 Fokus Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran

Walikota Pastikan Bitung Kondusif Pasca Bentrok Ormas Vs Massa Pro-Palestina

Pernyataan menyalahkan penyelidik itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Jumat, 28 Juli 2023. Hal itu dikatakan setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.

Langgar UU KPK

Sedangkan di media massa, kritikan terhadap sikap KPK yang menyalahkan penyelidik juga dilontarkan PUSAKO dan PUKAT UGM. Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pimpinan KPK salah dan telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Feri juga menyebut pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka. “Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023 seraya menambahkan, titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Pimpinan KPK dianggap tidak memahami UU KPK.

Kritikan juga disampaikan oleh (PUKAT) Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkritik Pimpinan KPK menyalahkan anak buah, terkait kisruh penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023.

Ia mengatakan surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. “Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik,” sebutnya. (*)

Berita Lain

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej  dalam suatu kesempatan. (Foto: Ist./detikom).

KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Penerima Gratifikasi

10 November 2023
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Ist./polda metro)

Polda Metro Akan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Saksi Dugaan Pemerasan SYL

19 Oktober 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS