Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). (Foto: Ist/ petrominer).
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). (Foto: Ist/ petrominer).

Agar Tepat Sasaran, Perlu Revisi Aturan Distribusi Solar dan Pertalite

7 Januari 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kuota untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar 32,56 juta kiloliter (KL) dan Solar sebesar 17 Juta KL. Sedangkan untuk minyak tanah (kerosene) dijatah sebesar 0,5 juta KL.

Ketetapan tersebut dilaksanakan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kuota JBKP meningkat sebesar 2,6 juta KL dari tahun sebelumnya. “Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” ujar Erika di Jakarta, Jumat (06/01/2023).

Ia menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Berita Lain

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Tuding Nicke dan Ahok Bertanggung Jawab

252 Perjalanan KAI Kelas Eksekutif Hingga Luxury Nataru Dapat Diskon Tarif 25%

KSPI Tolak UMP DKI Jakarta Rp5.729.876/Bulan

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah bio solar Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Saat ini BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran,” terangnya.

Erika juga mengimbau agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran.

Selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Sebagaimana ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. “Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP,” pungkas Erika. (*)

Berita Lain

Kontainer yang mengangkut limbah elektronik asal Amerika yang disegel KLH dan Bea Cukai di TPK Batu Ampar. (Foto: Humas BC Batam).

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

27 Desember 2025
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim. (Foto: Ist/ detik.com).

Pemprov DKI Jawab KSPI yang Tolak UMP Rp5,7 Juta

27 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS