Minggu, 5 Februari 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). (Foto: Ist/ petrominer).
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero). (Foto: Ist/ petrominer).

Agar Tepat Sasaran, Perlu Revisi Aturan Distribusi Solar dan Pertalite

7 Januari 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kuota untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar 32,56 juta kiloliter (KL) dan Solar sebesar 17 Juta KL. Sedangkan untuk minyak tanah (kerosene) dijatah sebesar 0,5 juta KL.

Ketetapan tersebut dilaksanakan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kuota JBKP meningkat sebesar 2,6 juta KL dari tahun sebelumnya. “Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” ujar Erika di Jakarta, Jumat (06/01/2023).

Ia menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Berita Lain

13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Airlangga: Golkar Temukan Momentum Raih Kemenangan Pemilu 2024

Stok Minyak Goreng di Bintan Tercukupi Hingga Lebaran 2023 Nanti

Persiapan Kota Medan Sambut dan Selenggarakan HPN 2023 Luar Biasa

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah bio solar Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“Saat ini BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran,” terangnya.

Erika juga mengimbau agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran.

Selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina.

Sebagaimana ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. “Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP,” pungkas Erika. (*)

Berita Lain

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, resmikan flyover pertama Tanjungpinang, Jumat (03/02/2023). (Foto: Ist/ Dok.Pemprov Kepri).

Gubernur Kepri Resmikan Flyover Pertama Tanjungpinang, dengan Nilai Pagu Rp60 Miliar

4 Februari 2023
Ketiga warga Desa Berakit yang kembali pulang diantar petugas AL, setelah sempat tertahan di Pos Petugas Maritim Malaysia. (Foto: Ist/ Dok.Warga).

Tiga Nelayan Desa Berakit Ditangkap Polisi Malaysia, Ternyata Ini Penyebabnya

4 Februari 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS