JAKARTA – Tangerang Selatan (Tangsel) wilayah Provinsi Banten, salah satu kota satelit Jakarta kini sering mengalami kemacetan lalu lintas cukup parah. Hal itu mengundang sorotan Ikatan Ahli Perencanaan Provinsi Banten, sebagai pemikiran dalam upaya mencari solusi.
Sekjen Ikatan Ahli Perencanaan Provinsi Banten periode 2019-2022, Eduard Berman Hutagalung menyebut, pemanfaatan ruang kawasan perumahan yang semakin luas di Tangsel akan berdampak pada ketidakseimbangan volume kendaraan dengan kapasitas jalan, jika diasumsikan 60 persen penduduk memiliki mobil sebagai alat mobilitas pribadi.
“Oleh karena itu perlu dilakukan manajemem pengaturan lalu lintas, dengan menggalakkan transportasi massal, pembatasan lahan terbangun, penataan sistem transportasi dengan pembenahan rute dan jalur pembebanan jalan,” jelas Eduard dikutip dari zonabanten.com, Senin (23/01/2023).
Dikatakan, kepadatan lalu lintas ini sering dijumpai terutama pada akses jalan menuju luar Tangsel khususnya wilayah DKI Jakarta, seperti di Jl. Raya Serpong, Jl. Ciater Barat, Jl. Puspitek, Jl. Ciater Raya, Jl. Benda Raya, Jl. Bintaro Utama 3A, serta di beberapa ruas jalan lainnya.
Eduard menyambut baik rencana penyediaan Mass Rapid Transportation (MRT) yang terhubung dengan Stasiun Lebak Bulus sebagai solusi melayani pergerakan warga Kota Tangsel.
Namun hal itu akan memerlukan dukungan moda transportasi umum yang nyaman, aman dan bersifat massal, melayani kantong-kantong perumahan dan permukiman menuju lokasi Transit Oriented Development (TOD) maupun stasiun MRT dan LRT.
“Untuk itu ada dua hal penting yang harus dilakukan yaitu, penataan kembali jalur angkutan umum dan halte pemberhentian angkutan umum serta sosialisasinya,” ujar Eduard yang juga anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Banten.
Penataan Angkot
Ia menambahakan, penataan kembali jalur angkutan kota (angkot) dan halte pemberhentiannya itu, harus dapat memperhitungkan jarak tempuh warga dari kantong-kantong perumahan dan permukiman serta terjangkau angkutan umum yang telah ada.
Sosialisasi kepada warga untuk beralih menggunakan moda transportasi massal yang aman dan nyaman serta terjangkau, menjadi sangat penting untuk dapat mengubah pola pergerakan warga tidak berorientasi pada penggunaan kendaraan pribadi terutama mobil.
“Dengan memasukkan penyediaan transportasi massal pada rencana jaringan transportasi ke dalam dokumen Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Tangsel, akan memberi kepastian hukum atas perwujudan Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasinya,” terang Eduard. (*)