BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan keberangkatan 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Nantinya kesepuluh PMI non prosedural ini, direncanakan akan berangkat menuju Kamboja dan bekerja sebagai admin situs judi online.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan operasi yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Minggu (12/03/2023) lalu. Di mana keseluruhan korban diamankan, saat akan berangkat melalui pelabuhan Harbourbay Batam.
“Dari operasi ini anggota Ditreskrimum Polda Kepri menemukan 10 calon PMI yang akan dikirim ke Malaysia dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja,” terang Tabana dalam Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (15/03/2023).
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui kesepuluh calon PMI non prosedural ini akan berangkat menggunakan jasa tour and travel.
Hal ini diakuinya menjadi salah satu modus baru yang dilakukan oleh jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari hasi pengembangan, pihak Kepolisian mendapati dua orang pelaku berinisial DF (41) dan S (37), yang melakukan penampungan dan pengurusan keberangkatan calon PMI tersebut ke luar negeri.
“Dalam operasi ini, petugas juga menyita 22 paspor, dua unit ponsel, 10 tiket pesawat, 22 tiket kapal, serta satu unit mobil Datsun abu-abu,” lanjut Tabana.
Ditambahkan, para korban yang akan diberangkatkan ini dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar 700 US Dolar selama sebulan, dengan bekerja sebagai admin situs judi online.
Pihaknya juga mendapati bahwa kedua pelaku membiayai seluruh pengurusan dokumen keberangkatan, dengan pembiayaannya ditanggung oleh pelaku A (DPO) yang berada di luar negeri.
“Pelaku yang membiayai pengurusan dokumen dan biaya penampungan calon PMI ini diketahui ada di luar negeri dan kini masuk ke dalam DPO kami,” tegasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kapolda juga mengimbau masyarakat, agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan sindikat pengiriman PMI secara ilegal. Ia mengajak semua pihak, untuk saling bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberantas kejahatan semacam ini.
“Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” ucap Tabana menekankan. (*)