BATAM – Para begal kembali beraksi di Batam. Kali ini menimpa remaja berusia 13 tahun berinisial AMH, di daerah Bengkong, tepatnya di depan Sekolah Mondial.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengatakan, pada saat kejadian, korban bersama rekannya mengendarai motor Beat warna hitam.
Dari arah belakang, dua pelaku yakni MA (15), dan satu pelaku lainnya memberhentikan kendaraan korban.
“Pelaku meminta uang, dan merampas motor korban,” ujar Aris, Minggu (29/01/2023).
Lanjut Aris, sebelum merampas motor, pelaku sempat memukul kedua korban agar tidak berteriak meminta pertolongan.
“Korban dan orang tuanya langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek [Bengkong], dan anggota langsung mengejar kedua pelaku,” terangnya.
Ia menjelaskan, satu pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kabil, Nongsa. Namun, satu pelaku lagi masih dalam pencarian.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta,” ungkap Aris.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA), ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)