JAKARTA – Unjuk rasa para korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, berlangsung di area patung kuda kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Kamis (02/02/2023).
Tuntutan mereka selain dana yang disetor dikembalikan, dan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya yang dinilai telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun agar diperiksa kembali dan ditahan.
Dugaan penipuan dan penggelapan, diawali dengan menawarkan produk simpanan dana dengan iming-iming bunga 9-12 persen per tahun. Bunga yang lebih tinggi daripada deposito bank umum itu, menarik puluhan ribu orang menyimpan dana di Indosurya.
Para demonstran dengan memakai topeng wajah Henry Surya, menuntut agar polisi kembali menahan bos KSP Indosurya.
Ia sebelumnya dinyatakan bebas oleh pengadilan. Kini setelah di buka penyelidikan baru terkait kasus tersebut, seharusnya kembali ditahan.
“Kita mohon kepada Bareskrim untuk menahan kembali Henry Surya,” ujar perwakilan kuasa hukum korban, Kate Lim di lokasi unjuk rasa.
Selain itu, mereka juga menuntut aset-aset KSP Indosurya dikembalikan dan dibagikan kepada korban.
“Sudah banyak sekali korban menderita. Kita bisa lihat dari orang yang demo di sini, atau 14.600 korban di Indonesia akibat Henry Surya ini dengan modus koperasi. Kok bisa-bisanya dia lepas? Sementara kerugiannya sebesar itu, Rp106 triliun,” tegasnya kepada pers di hadapan ratusan pengunjuk rasa.
Kate yang juga anak Alvin Lim, penasihat hukum para korban KSP Indosurya, mendesak agar ayahnya juga dilepaskan dari jerat hukum.
Diketahui, Alvin Lim telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pemalsuan dokumen.
Menurut Kate, kondisi kesehatan Alvin Lim sedang tidak baik. “Kami ingin Alvin Lim bebas. Karena jelas, bukti tidak ada, saksi tidak ada. Ini jelas-jelas hanya permainan, pesanan lah, istilahnya. Makanya dibungkam. Karena dia yang paling vokal membela [para korban] Indosurya,” tutur Kate.
Terbesar di Indonesia
Henry Surya, pendiri KSP Indosurya telah dinyatakan bebas pada 24 Januari lalu. Alasan hakim, karena perbuatan yang didakwakan dianggap sebagai perkara perdata, bukan pidana.
Dugaan penggelapan dana ini merupakan kasus penipuan terbesar di Indonesia. Menurut para demonstran, pemerintah seharusnya campur tangan membantu para korban.
“Ini adalah tugas pemerintah. Negara hadir untuk melindungi rakyatnya. Ini sudah banyak korban, pertama dalam republik ini, Rp 106 triliun,” tutur salah seorang demonstran.
Sejak Februari 2022 hingga kini, para korban masih belum mendapatkan titik terang keadilan dari kasus KSP Indosurya. Bukan hanya kerugian materiil, ada pula laporan nasabah yang depresi hingga bunuh diri akibat kerugian tersebut. (*)