Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku saat diinterogasi polisi di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: HMS/ Yulita Dani).
Pelaku saat diinterogasi polisi di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: HMS/ Yulita Dani).

Ancam Sebar Video Mesumnya ke Media Sosial, Korban Laporkan Pacar ke Polisi

25 Januari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG – Seorang mahasiswa di Tanjungpinang harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena ulahnya yang nekat menggagahi pacarnya yang masih duduk di bangku SMP dan berstatus masih di bawah umur.

Pelaku yang menjalin hubungan dengan pacarnya tersebut, dilaporkan ke polisi lantaran mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya ke media sosial jika tidak melayani nafsu bejatnya.

“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya dan orang tua korban mengetahui, mereka langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” jelas Kanit Buser Polresta Tanjungpinang, Ipda Ferdy Simanjuntak, Rabu (25/01/2023).

Dikatakan Ferdy, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota pada Senin, 23 Januari 2023 lalu.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Pelaku saat ini sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang dan sudah dilakukan penahanan,” terangnya.

Diketahui, pelaku kerap mengajak sang pacar untuk berhubungan badan dan saat korban mencoba menolak, pelaku akan mengancam korban dengan video mesum mereka untuk disebar ke publik. Hingga perbuatan intim itu berulang, yang diakui pelaku maupun korban terjadi enam kali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (CR7)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS