TANJUNGPINANG – Seorang mahasiswa di Tanjungpinang harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena ulahnya yang nekat menggagahi pacarnya yang masih duduk di bangku SMP dan berstatus masih di bawah umur.
Pelaku yang menjalin hubungan dengan pacarnya tersebut, dilaporkan ke polisi lantaran mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya ke media sosial jika tidak melayani nafsu bejatnya.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya dan orang tua korban mengetahui, mereka langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” jelas Kanit Buser Polresta Tanjungpinang, Ipda Ferdy Simanjuntak, Rabu (25/01/2023).
Dikatakan Ferdy, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota pada Senin, 23 Januari 2023 lalu.
“Pelaku saat ini sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang dan sudah dilakukan penahanan,” terangnya.
Diketahui, pelaku kerap mengajak sang pacar untuk berhubungan badan dan saat korban mencoba menolak, pelaku akan mengancam korban dengan video mesum mereka untuk disebar ke publik. Hingga perbuatan intim itu berulang, yang diakui pelaku maupun korban terjadi enam kali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (CR7)