BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Batam, guna mengantisipasi tindakan penyalahgunaan izin tinggal, dengan memetakan keberadaan Warga Negara Asing (WNA).
Kabid Intelijen dan Penindakan Kemenkum HAM Kepri, Ujang Cahya mengatakan, banyaknya pelanggaran penyalahgunaan tempat tinggal bagi orang asing akan terus menjadi pantauan bagi Timpora Batam.
Hal ini menyusul 39 WNA yang dideportasi karena menyalahi aturan tinggal, hasil dari operasi yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2023.
Ia menyebut, 39 WNA yang di deportasi itu dari Vietnam sebanyak 25 orang pelanggaran ilegal fishing, Myanmar sebanyak 2 orang, Malaysia 4 orang, Singapura 6 orang, Belanda 1 orang, India 1 orang.
“Pengawasan ini melibatkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Resor, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Tim Satuan Tugas Pajajaran Badan Intelijen Strategi (BAIS), Komandan Distrik Militer, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, dan Komandan Pangkalan Angkatan Udara Hang Nadim,” jelasnya.
Selain itu, juga ada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Direktorat 32 Pos, Kepala Badan Narkotika Nasional, dan Kepala Pangkalan Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Kota Batam.
“Kami terus melakukan pertukaran informasi dalam rangka penguatan sinergitas tim pengawasan orang asing di Kota Batam,” terang Ujang.
Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, pengawasan Keimigrasian dapat dilakukan menyeluruh dan saling terkoordinasi terus menerus. (*)