BATAM – Jajaran kepolisian Polsek Sekupang menangkap satu pelaku percobaan pemerkosaan, yang dilakukannya kepada teman kencan yang ditemui dari aplikasi Tantan.
Pelaku bernama Chandra Wijaya (26), mencoba memperkosa wanita muda berinisial FH (22) saat berkencan pada Sabtu, 4 Februari 2023 malam.
Pelaku mengaku kenal dengan korban FH dari aplikasi kencan Tantan selama satu Minggu yang lalu, dan membuat janji dengan korban untuk bertemu.
“Kejadian terjadi pada Sabtu 4 Februari 2023 malam, di mana pelaku janjian bertemu dan makan malam bersama korban,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba dalam konferensi pers, Kamis (23/02/2023).
Tamba mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian, setelah larut malam korban minta diantarkan pulang, tapi pelaku beralasan meminta ditemani.
“Pelaku membawa korban ke daerah lapangan bola di daerah Sei Temiang, dan di situ pelaku meminta mengoleskan minyak angin tapi korban menolak,” terangnya.
Lebih lanjut, saat itu pelaku memaksa korban, dan pelaku mulai meraba-raba daerah vital korban.
“Korban meronta dan melarikan diri, tapi pelaku mengejar korban dan menyeretnya ke pondok,” jelas Tamba.
Pelaku, sambungnya, kembali mencoba memperkosa korban namun korban kembali meronta dan lari ke jalan, meminta pertolongan kepada para pengendara yang lewat.
“Salah seorang pengendara motor berhenti dan membantu korban dengan mengantarnya ke Mapolsek Sekupang untuk membuat laporan,” ungkapnya.
Atas laporan itu, pelaku kemudian ditangkap di wilayah Sekupang yang tengah berada di rumah rekannya.
Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP.
“Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” sebut Tamba. (*)