Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba dalam konferensi pers, Kamis (23/02/2023). (Foto: Ist/ Polsek Sekupang).
Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba dalam konferensi pers, Kamis (23/02/2023). (Foto: Ist/ Polsek Sekupang).

Aplikasi Tantan Makan Korban di Batam, Wanita Muda Nyaris Diperkosa

23 Februari 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Jajaran kepolisian Polsek Sekupang menangkap satu pelaku percobaan pemerkosaan, yang dilakukannya kepada teman kencan yang ditemui dari aplikasi Tantan.

Pelaku bernama Chandra Wijaya (26), mencoba memperkosa wanita muda berinisial FH (22) saat berkencan pada Sabtu, 4 Februari 2023 malam.

Pelaku mengaku kenal dengan korban FH dari aplikasi kencan Tantan selama satu Minggu yang lalu, dan membuat janji dengan korban untuk bertemu.

“Kejadian terjadi pada Sabtu 4 Februari 2023 malam, di mana pelaku janjian bertemu dan makan malam bersama korban,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba dalam konferensi pers, Kamis (23/02/2023).

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

Tamba mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian, setelah larut malam korban minta diantarkan pulang, tapi pelaku beralasan meminta ditemani.

“Pelaku membawa korban ke daerah lapangan bola di daerah Sei Temiang, dan di situ pelaku meminta mengoleskan minyak angin tapi korban menolak,” terangnya.

Lebih lanjut, saat itu pelaku memaksa korban, dan pelaku mulai meraba-raba daerah vital korban.

“Korban meronta dan melarikan diri, tapi pelaku mengejar korban dan menyeretnya ke pondok,” jelas Tamba.

Pelaku, sambungnya, kembali mencoba memperkosa korban namun korban kembali meronta dan lari ke jalan, meminta pertolongan kepada para pengendara yang lewat.

“Salah seorang pengendara motor berhenti dan membantu korban dengan mengantarnya ke Mapolsek Sekupang untuk membuat laporan,” ungkapnya.

Atas laporan itu, pelaku kemudian ditangkap di wilayah Sekupang yang tengah berada di rumah rekannya.

Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHP.

“Atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” sebut Tamba. (*)

Berita Lain

Kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., (Foto: RP/ HMS).

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

18 April 2026
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang - almarhum. (Foto: Ist./dok.PWI JAYA).

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

18 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS