JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menentukan dua moderator debat capres-cawapres 2024. Dua nama itu, Ardianto Wijaya dan Velerina Daniel dari TVRI.
“Kita juga sudah mendapatkan moderator untuk diskusi atau debat pertama capres-cawapres, yaitu Ardianto Wijaya dan Velerina Daniel,” ungkap Komisioner KPU RI August Mellaz di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Desember 2023.
Dua nama itu nantinya akan memandu proses debat pertama. Debat akan berlangsung selama 120 menit.
Debat Calon Presiden (Capres) 2024 menjadi salah satu agenda KPU jelang Pemilu 2024. Moderator debat Capres 2024 harus memenuhi kriteria dan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Peran moderator dalam debat Capres 2024 sangat penting untuk kelancaran acara. Hal ini karena moderator bertugas menjadi penengah, pemandu, serta pengendali acara agar berjalan lancar sesuai dengan agenda.
Debat capres sendiri adalah salah satu rangkaian acara Pemilu 2024 yang ditunggu-tunggu masyarakat. Melalui debat capres, calon pemilih bisa mengetahui visi misi serta program yang ditawarkan masing-masing kandidat.
Setiap debat mengusung tema yang berbeda-beda. Tema-tema tersebut dibahas untuk menguji kemampuan dan kualitas masing-masing kandidat dalam menanggapi berbagai isu kompleks dalam negeri.
Sesuai dengan format debat yang ditetapkan oleh KPU, para pasangan capres-cawapres harus menghadiri kelima sesi debat. Nantinya debat akan diisi dengan pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi misi dan program kerja, serta penutup.
Durasi debat capres 2024 berlangsung selama 150 menit. Rinciannya terdiri dari 120 menit untuk acara debat dan 30 menit bagi iklan.
Kriteria Moderator
Adapun kriteria dan ketentuan moderator debat capres 2024 sudah diatur melalui PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Menurut Pasal 52 ayat (1), moderator dipilih KPU kriteria untuk menjadi moderator debat capres dan cawapres antara lain: berasal dari kalangan profesional dan akademisi; memiliki integritas tinggi; jujur; simpatik; tidak memihak salah satu paslon.
Selama membawakan acara debat, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan atas penyampaian serta materi dari setiap paslon selama dan sesudah acara debat.(*)