JAKARTA – Bakal calon Presiden (bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo Blusukan ke wilayah Jakarta Utara. Pada Minggu, 25 Juni 2023, ia mendatangi warga Kelurahan Pademangan Barat.
Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP Ahmad Basarah dan Wakilnya Adian Napitupulu ikut mendampingi kegiatan menyusuri gang sempit di RW 13 Jalan Budi Mulia Utara.
Kedatangannya disambut kegembiraan warga. Atraksi palang pintu khas Suku Betawi ikut meramaikan acara blusukan tersebut. Antusias juga terlihat saat warga mulai dari anak-anak sampai ibu-ibu berdesakan demi berfoto dan bersalaman dengan Ganjar Pranowo.
Pada kesempatan tersebut ia menyatakan masalah akses warga kepada pemerintah perlu lebih diperhatikan. Persoalan akses di antaranya terkait perbaikan masalah kebutuhan air bersih. Akses pendidikan untuk anak-anak hingga akses kesehatan untuk warga.
“Ada dua warga yang rutin harus berobat ke rumah sakit,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya, Sabtu, 24 Juni 2023, Ganjar juga sempat melakukan blusukan di Pasar Anyar Bahari, Jakarta Utara. Dia berkeliling sambil sesekali menyapa para pedagang.
Baju Ala Jokowi
Salah seorang pedagang toko kelontong sempat memakaikan kemeja baru kepada Ganjar. Baju itu bermotif kotak-kotak yang dibalut warna merah, putih serta hitam. Corak ini seperti baju ala Jokowi saat mengkampanyekan diri untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2021.
Ganjar juga menerima keluhan sejumlah warga saat sarapan bersama dan berbincang dengan para pedagang usai blusukan tersebut.
Saat itu seorang pedagang menghampiri Ganjar dan mengeluhkan pasar yang sepi, karena kalah dengan penjualan model online. Ia juga mengeluhkan biaya retribusi pasar bulanan yang dinilai cukup memberatkan pedagang.
Hingga kini Ganjar Pranowo yang dideklarasikan menjadi bacapres pada Jumat, 21 April 2023, belum didaftarkan sebagai calon presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sementara waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah pemilihan umum legislatif secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(*)