Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Surat Izin Mengemudi – SIM. (Foto: HMS/A.Ristanto).

Bagaimana Urus SIM Setelah Data KTP Berubah?

29 Oktober 2023
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Bagi warga yang mengubah data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka harus juga melakukan penyesuaian di dokumen lain yang terkait. Misalnya pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagai contoh, warga melakukan pengubahan misalnya alamat tempat tinggal di KTP, maka harus (pula) mengubah keterangan alamat di SIM. Mengapa demikian? Karena SIM berisi data identitas pengemudi dan merupakan alat pendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Demikian dikutip dari nesiatimes.com .

Oleh sebab itu, jika data SIM dan KTP berbeda, maka bisa menghambat penyidikan saat terjadi suatu kasus pada pemiliknya.

Untuk itu pemilik SIM bisa langsung melakukan pengubahan sesuai data KTP baru ketika melakukan perpanjangan masa berlaku.

Berita Lain

Pemerintah Ambil Alih Tanah Bersertifikat, yang Dua Tahun Diterlantarkan

Seorang Ulama Iran Tawarkan Hadiah Rp18,5 Miliar Bagi Pembunuh Trump

Kementerian PKP Gandeng KPK Usut 15 Bangunan Rusun Mangkrak

Kejagung Belum Tahan Riza Khalid, ‘The Gasoline Godfather’

Selain itu, pengubahan data juga bisa dilakukan jika terdapat kesalahan pencatatan informasi, baik nama lengkap maupun alamat.

Adapun, segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A dapat melakukan pengubahan data ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis, 26 Oktober 2023, untuk mengubah data SIM pemohon hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru lengkap beserta salinannya dan SIM asli.

Secara mekanisme perubahan alamat, sama seperti melakukan perpanjangan SIM. Sehingga, pemohon harus membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjang SIM untuk SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Untuk melakukan pengubahan data, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan dengan alamat domisili terbaru. (*)

Berita Lain

Tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor. (Foto: Ist./HMSTimes).

Pembuatan Dan Perpanjang SIM, Wajib Jadi Peserta BPJS

2 November 2024
Ilustrasi SIM. (Foto: Polri.go.id)

Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari HP

5 April 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS