JAKARTA – Bagi warga yang mengubah data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka harus juga melakukan penyesuaian di dokumen lain yang terkait. Misalnya pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai contoh, warga melakukan pengubahan misalnya alamat tempat tinggal di KTP, maka harus (pula) mengubah keterangan alamat di SIM. Mengapa demikian? Karena SIM berisi data identitas pengemudi dan merupakan alat pendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian. Demikian dikutip dari nesiatimes.com .
Oleh sebab itu, jika data SIM dan KTP berbeda, maka bisa menghambat penyidikan saat terjadi suatu kasus pada pemiliknya.
Untuk itu pemilik SIM bisa langsung melakukan pengubahan sesuai data KTP baru ketika melakukan perpanjangan masa berlaku.
Selain itu, pengubahan data juga bisa dilakukan jika terdapat kesalahan pencatatan informasi, baik nama lengkap maupun alamat.
Adapun, segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A dapat melakukan pengubahan data ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis, 26 Oktober 2023, untuk mengubah data SIM pemohon hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru lengkap beserta salinannya dan SIM asli.
Secara mekanisme perubahan alamat, sama seperti melakukan perpanjangan SIM. Sehingga, pemohon harus membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjang SIM untuk SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Untuk melakukan pengubahan data, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan dengan alamat domisili terbaru. (*)