KEPRI- Kuasa Hukum tersangka penulis judi Sie Jie TKL alias Kolek (70) yang ditangkap Polres Karimun pada 4 Mei 2023 lalu, Naga Suyanto dan Mohamad Firdaus melayangkan surat terbuka kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau untuk meminta perlidungan dan penegakan hukum yang merata terhadap kliennya.
Naga Suyanto menduga, penetapan TKL sebagai tersangka oleh Polres Karimun tersebut nampak meninggalkan kesan sebagai tumbal dari praktek kotor sang bandar yang diketahui bernama Vincent.
“Sampai saat ini belum adanya usaha pemanggilan dari pihak penyidik kepada sejumlah nama yang disebut oleh klien kami serta diduga sebagai jaringan bandar Vincent,” kata Suyanto saat ditemui di kawasan Batam Centre, Sabtu, 22 Juli 2023 sore.
Pihaknya menduga, adanya faktor kedekatan dalam kasus ini yang membuat aparat belum menangkap bandar judi beserta jaringannya itu.
“Sampai saat ini kami belum melihat keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas perjudian. Padahal klien kami telah menyebutkan nama-nama aktor dibalik praktik perjudian ini,” kata dia.
Suyanto menjelaskan, terdapat tiga nama yang telah disebutkan oleh kliennya dalam kasus ini, yakni Hendro yang berperan dalam mengawasi setiap lokasi perjudian Sie Jie di Karimun berjalan aman.
“Kedua, yakni bernama Acai, yang bertugas mengutip dana dari setiap lokasi pemasangan nomor judi Sie Jie yang kemudian menyetorkan seluruh dana yang terkumpul ke nomor rekeningnya. Kemudian Acai inilah yang selanjutnya memberikan dana judi kepada Vincent sebagai bandar atau bos besarnya,” kata dia.
Penasihat Hukum dari kantor hukum NG & Associates Law Firm ini menambahkan, kliennya mengaku telah menerima ancaman dari pihak yang diduga bandar serta mendapatkan tindakan arogansi dari pihak penyidik selama proses penyidikan kasus ini.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian pada klien kami. Seharusnya kepolisian dapat bersikap adil sesuai dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Mohamad Firdaus mengungkapkan, sampai saat ini pihak keluarga maupun kuasa hukum tersangka juga belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan hasil dari penyidikan dalam bentuk surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
“Kami menduga bahwa Polda tidak sanggup untuk memberantas praktik perjudian di wilayah Hukum Kepulauan Riau,” kata dia.
Lebih lanjut Firdaus mengatakan, pihak keluarga sudah mendatangi Polres Karimun untuk membesuk tersangka Kolek sebanyak dua kali.
“Namun upaya pihak keluarga ini tak membuahkan hasil karena diduga adanya indikasi dari pihak kepolisian yang mempersulit pihak keluarga dengan melarang mereka bertemu dengan Kolek,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat terbuka kepada Kepolisan Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk memohon penjelasan perkembangan terkait perkara ini, serta perlindungan dan penegakan hukum yang adil serta merata.
“Semoga Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Tabana Bangun dapat mengabulkan ataupun menanggapi permohonan surat ini sebagaimana juga tertuang dalam surat telegram Kapolri No.ST/2122/X/RES/1.24/2021. Agar seluruh Kapolda se-Indonesia tegas dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian khususnya pada wilayah hukum Kepri,” kata Suyanto.