Kamis, 30 November 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Suasana sidang paripurna DPRD Batam bahas Ranperda Kampung Tua, Kamis (6/4/2023). (Foto: HMS/ Sarma).
Suasana sidang paripurna DPRD Batam bahas Ranperda Kampung Tua, Kamis (6/4/2023). (Foto: HMS/ Sarma).

Bapemperda Minta Perpanjangan Waktu 180 Hari Terkait Ranperda Kampung Tua

6 April 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, meminta perpanjangan waktu untuk harmonisasi atau pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkampungan Tua, selama 180 hari ke depan.

“Saat ini kami masih berupaya menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus saat sidang paripurna DPRD Batam, Kamis (6/4/2023).

Yunus mengungkapkan jika sampai saat ini, tim masih terus menjalankan proses penyelesaian status Perkampungan Tua tersebut.

“Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas. Sehingga status hukum Perkampungan Tua menjadi jelas,” terang dia.

Berita Lain

Peserta Jamselinas ke-12 Batam, memadati Dataran Engku putri Batam Center

BP Batam menandatangani uji coba E-Ticketing untuk pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur

Batam menjadi tuan rumah dalam Pelaksanaan Jamselinas XII

Rempang Eco-City Bakal Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi

Ia juga menyebut, penyelesaian dan kejelasan status hukum Kampung Tua sangat penting. “Karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini,” paparnya.

Lanjutnya, dengan kejelasan status hukum, maka akan ada pijakan yang kuat bagi Perkampungan Tua untuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik, sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing.

“Kampung Tua ini menjadi bagian berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan dan menjadi sejarah,” ucap politisi Partai Demokrat itu.

Untuk saat ini, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Namun proses penyelesaian status yang masih berjalan, berdampak pada pembahasan Ranperda tersebut. Tim Bapemperda meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Kota Batam, bisa segera diselesaikan.

“Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk 180 hari ke depan,” tegas Yunus.

Ranperda Kampung Tua merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi Perkampungan Tua di Kota Batam.

Permintaan penambahan waktu itu, kemudian disetujui semua anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (*)

Berita Lain

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Winarto didampingi Agung Praptono, Corporate Secretary dan Ariyadi Eko Nugroho Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, berfoto bersama Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun dan Ketua Panitia HPN Marthen Slamet Susanto (tiga dan dua dari kiri). (Foto: Ist./PWI Pusat).

Pembangunan Jaya Sambut Baik Taman Impian Jaya Ancol Lokasi HPN 2024

30 November 2023
Presiden Joko Widodo menyalami Jenderal TNI Maruli Simanjuntak usai dilantik jadi KSAD. (Foto: Ist./presidenri.go.id).

Presiden Lantik Letjen TNI Maruli Simanjuntak Jadi KSAD di Istana

30 November 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS