Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sosialisasi Perwako Batam tentang BPHTB dan PBB-P2 Kota Batam di Hotel Aston, Senin, 24 Juli 2023. (Foto: Irvan)

Bapenda Batam Imbau Masyarakat Manfaatkan Stimulus Pajak

24 Juli 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan stimulus yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko ) Batam dalam pembayaran pajak daerah.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo, usai menghadiri kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 184 Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Perwako Nomor 255 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB-P2 Kota Batam.

Berlangsung di Hotel Aston, Kota Batam, Senin, 24 Juli 2023, kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, sejumlah Camat dan Lurah di Kota Batam, serta para wajib pajak (WP) dari sektor pendidikan, kesehatan dan fasilitas rumah ibadah.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya kami dalam hal optimalisasi pendapatan daerah dari sisi pajak,” kata Aidil, Senin, 24 Juli 2023.

Berita Lain

Pansus DPRD Kota Batam Bahas Ranperda Lembaga Adat Melayu Dalam Mendukung Pelestarian Kebudayaan Daerah

BP Batam Perkuat Hubungan Kemitraan dengan Konjen Singapura

Pemerintah Setempat Mengimbau Warga Agar Tetap Tenang Akibat Ambruknya Batu Miring Perumahan Kemuning City

Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Batu Miring yang Tidak Kuat Menahan Derasnya Air Hujan

Ia menjelaskan, sesuai perwako Nomor 184 Tahun 2022, Bapenda memberikan relaksasi pajak atau diskon sebesar 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada wajib pajak yang menerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis dalam program PTSL dengan luas maksimal 600 meter persegi.

Lalu, pengurangan pembayaran sebesar 50 persen atas pokok ketetapan BPHTB juga diberikan kepada wajib pajak yang menerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis dalam Program Daerah (Proda) dengan luas maksimal 600 meter persegi.

“Serta pembebasan sebesar 100 persen BPHTB kepada wajib pajak yang termasuk dalam program strategis nasional,” kata dia.

Tak hanya itu, pada tahun 2023 ini Bapenda Kota Batam juga memberikan beberapa kebijakan keringanan PBB-P2 sesuai dengan Perwako Nomor 255 Tahun 2022 diantaranya yakni keringanan sebesar 10 persen pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2023 dan 5 persen pada triwulan kedua (April-Juni) 2023.

“Kami juga memberikan relaksasi pajak sebesar 50 persen untuk prasarana pendidikan dan kesehatan. Lalu keringanan sebesar 100 persen untuk fasilitas rumah ibadah dan sarana penunjang rumah ibadah. Jadi termasuk rumah biarawati, maupun pengurus masjid yang berada dalam wilayah rumah ibadah itu,” kata dia.

Pihaknya berharap, seluruh wajib pajak di Kota Batam dapat memanfaatkan ini dalam pembayaran pajak yang tertunggak, terutama yang terkait dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

“Ini penting, karena bagian dari persyaratan perizinan fasilitas pendidikan dan kesehatan adalah lunas pembayaran pajak PBB dan BPHTB, sehingga nantinya tidak ada kendala dalam hal memenuhi pelayanan publik. Baik dari pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid berharap dengan adanya sosialisasi Perwako terkait BPHTB dan PBB ini para wajib pajak di Kota Batam dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.

“Kalau ada yang masih terhutang, untuk segera melakukan pelunasan dengan adanya relaksasi yang kita berikan dari Perwako ini. Sehingga kedepannya tidak terhutang lagi,” kata Jefridin.

Berita Lain

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. (Foto: Diskominfo).

Pemko Batam Menghimbau Masyarakat Tetap Waspada di Musim Kemarau Agar Tidak Bakar Sampah

11 Februari 2026
Pemko Batam tinjau drainase K-Square, Sabtu, 7 Februari 2026. (Foto: Diskominfo).

Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Batam Gelar Gotong Royong Massal

7 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS