BATAM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan stimulus yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko ) Batam dalam pembayaran pajak daerah.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo, usai menghadiri kegiatan Sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 184 Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, serta Perwako Nomor 255 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB-P2 Kota Batam.
Berlangsung di Hotel Aston, Kota Batam, Senin, 24 Juli 2023, kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, sejumlah Camat dan Lurah di Kota Batam, serta para wajib pajak (WP) dari sektor pendidikan, kesehatan dan fasilitas rumah ibadah.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya kami dalam hal optimalisasi pendapatan daerah dari sisi pajak,” kata Aidil, Senin, 24 Juli 2023.
Ia menjelaskan, sesuai perwako Nomor 184 Tahun 2022, Bapenda memberikan relaksasi pajak atau diskon sebesar 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada wajib pajak yang menerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis dalam program PTSL dengan luas maksimal 600 meter persegi.
Lalu, pengurangan pembayaran sebesar 50 persen atas pokok ketetapan BPHTB juga diberikan kepada wajib pajak yang menerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis dalam Program Daerah (Proda) dengan luas maksimal 600 meter persegi.
“Serta pembebasan sebesar 100 persen BPHTB kepada wajib pajak yang termasuk dalam program strategis nasional,” kata dia.
Tak hanya itu, pada tahun 2023 ini Bapenda Kota Batam juga memberikan beberapa kebijakan keringanan PBB-P2 sesuai dengan Perwako Nomor 255 Tahun 2022 diantaranya yakni keringanan sebesar 10 persen pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2023 dan 5 persen pada triwulan kedua (April-Juni) 2023.
“Kami juga memberikan relaksasi pajak sebesar 50 persen untuk prasarana pendidikan dan kesehatan. Lalu keringanan sebesar 100 persen untuk fasilitas rumah ibadah dan sarana penunjang rumah ibadah. Jadi termasuk rumah biarawati, maupun pengurus masjid yang berada dalam wilayah rumah ibadah itu,” kata dia.
Pihaknya berharap, seluruh wajib pajak di Kota Batam dapat memanfaatkan ini dalam pembayaran pajak yang tertunggak, terutama yang terkait dengan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Ini penting, karena bagian dari persyaratan perizinan fasilitas pendidikan dan kesehatan adalah lunas pembayaran pajak PBB dan BPHTB, sehingga nantinya tidak ada kendala dalam hal memenuhi pelayanan publik. Baik dari pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid berharap dengan adanya sosialisasi Perwako terkait BPHTB dan PBB ini para wajib pajak di Kota Batam dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.
“Kalau ada yang masih terhutang, untuk segera melakukan pelunasan dengan adanya relaksasi yang kita berikan dari Perwako ini. Sehingga kedepannya tidak terhutang lagi,” kata Jefridin.