BATAM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri menghimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak jika tak ingin data kendaraannya terhapus dari Samsat.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengatakan, hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
“Dalam undang-undang itu menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” kaya Diky di Batam, Senin, 26 Juni 2023.
Berdasarkan data Bapenda Kepri, kendaraan yang berstatus aktif di Kepri tercatat berjumlah 928.394 unit. Sementara, kendaraan yang berstatus tidak aktif yakni 544.636 unit.
“Dari data itu artinya masih ada 40 persen kendaraan bermotor yang belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
Ia menambahkan, pada tahun 2024 mendatang, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara berkala.
“Kami juga akan sosialisasikan terlebih dahulu pada awal-awal nanti, agar masyarakat tidak kaget,” kata Diky.
“Tentu kami dari Bapenda berharap Polda Kepri bisa menerapkan undang-undang ini. Karena dalam pasal 74 UU tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak berturut turut selama dua tahun, mati STNK tapi tidak diberlakukan perpanjangan, maka secara otomatis pihak Samsat akan menghapus data kendaraan tersebut,” kata dia. (Irvan Fanani, reporter HMS)