Senin, 20 Maret 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Dua pelaku begal di depan pintu masuk Perumahan Paradise Bay Golf Marina, Tanjungriau, Batam, yang ditangkap tim Polsek Sekupang. (Foto: Ist/ Polsek Sekupang).
Dua pelaku begal di depan pintu masuk Perumahan Paradise Bay Golf Marina, Tanjungriau, Batam, yang ditangkap tim Polsek Sekupang. (Foto: Ist/ Polsek Sekupang).

Barang Hasil Begal Belum Sempat Terjual, Dua Pelaku Keburu Diringkus Polisi

16 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Dua pelaku begal di depan pintu masuk Perumahan Paradise Bay Golf Marina, Tanjungriau, Batam, pada Kamis 23 Februari 2023 malam ditangkap polisi.

Pelaku bernama Muhammad Saputra Lewar dan Atanggae, melakukan begal kepada Muhammad Royan yang hendak pergi ke rumah temannya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Christophel Tamba mengatakan, dua pelaku melintas di depan Perumahan Paradise Bay Golf Marina, dan melihat korban yang mengendarai motor tengah memegang ponsel.

“Dua pelaku langsung menyetop korban, dan dengan alibi menuduh bahwa korban telah memukul adiknya,” ujar Tamba, Kamis (16/03/2023).

Berita Lain

BPKN Tampung Masukan untuk Perlindungan Konsumen Terkait Kosmetik Berbahaya di Batam

434 Nelayan Kecil di Batam Terima Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Idul Fitri 2023

Angka Kehilangan Air di Batam Memburuk, dari 14 Persen jadi 20 Persen

Dijelaskan, dua pelaku yang sedang berada di bawah pengaruh minuman alkohol itu mengancam korban dan memukulnya, sehingga korban ketakutan.

“Pelaku meminta uang dan ponsel korban, kalau tidak korban diancam pelaku akan mati,” terangnya.

Lebih lanjut, korban kemudian memberikan ponsel iPhone 11 Pro Max, dan juga uang sebesar Rp20 ribu kepada pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sekupang, dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sekupang,” ungkap Tamba.

Ia menyebut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Berita Lain

Main game makin mulus dengan layar Super AMOLED 240Hz Touch Sampling Rate di Galaxy A34 5G, baik di outdoor siang hari maupun di dalam ruangan yang gelap. (Foto:ist)

3 Tips Simple Bikin Gaming dan Streaming di Galaxy A34 5G Auto Awesome

18 Maret 2023
Penyerahan Bantuan Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pegadaian kantor wilayah II Pekanbaru kepada masyarakat Kecamatan Bukit Bestari, dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jang, Kamis (16/3/2023). (Foto: Ist/ Diskominfo Tanjungpinang)

Pegadaian Serahkan Bantuan CSR di Tanjungpinang: Bantu Masyarakat dan UKM di Kecamatan Bukit Bestari

17 Maret 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS