BATAM – Dua pelaku begal di depan pintu masuk Perumahan Paradise Bay Golf Marina, Tanjungriau, Batam, pada Kamis 23 Februari 2023 malam ditangkap polisi.
Pelaku bernama Muhammad Saputra Lewar dan Atanggae, melakukan begal kepada Muhammad Royan yang hendak pergi ke rumah temannya.
Kapolsek Sekupang, Kompol Christophel Tamba mengatakan, dua pelaku melintas di depan Perumahan Paradise Bay Golf Marina, dan melihat korban yang mengendarai motor tengah memegang ponsel.
“Dua pelaku langsung menyetop korban, dan dengan alibi menuduh bahwa korban telah memukul adiknya,” ujar Tamba, Kamis (16/03/2023).
Dijelaskan, dua pelaku yang sedang berada di bawah pengaruh minuman alkohol itu mengancam korban dan memukulnya, sehingga korban ketakutan.
“Pelaku meminta uang dan ponsel korban, kalau tidak korban diancam pelaku akan mati,” terangnya.
Lebih lanjut, korban kemudian memberikan ponsel iPhone 11 Pro Max, dan juga uang sebesar Rp20 ribu kepada pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sekupang, dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sekupang,” ungkap Tamba.
Ia menyebut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)