Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua pelaku begal di depan pintu masuk Perumahan Paradise Bay Golf Marina, Tanjungriau, Batam, yang ditangkap tim Polsek Sekupang. (Foto: Ist/ Polsek Sekupang).
Dua pelaku begal di depan pintu masuk Perumahan Paradise Bay Golf Marina, Tanjungriau, Batam, yang ditangkap tim Polsek Sekupang. (Foto: Ist/ Polsek Sekupang).

Barang Hasil Begal Belum Sempat Terjual, Dua Pelaku Keburu Diringkus Polisi

16 Maret 2023
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Dua pelaku begal di depan pintu masuk Perumahan Paradise Bay Golf Marina, Tanjungriau, Batam, pada Kamis 23 Februari 2023 malam ditangkap polisi.

Pelaku bernama Muhammad Saputra Lewar dan Atanggae, melakukan begal kepada Muhammad Royan yang hendak pergi ke rumah temannya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Christophel Tamba mengatakan, dua pelaku melintas di depan Perumahan Paradise Bay Golf Marina, dan melihat korban yang mengendarai motor tengah memegang ponsel.

“Dua pelaku langsung menyetop korban, dan dengan alibi menuduh bahwa korban telah memukul adiknya,” ujar Tamba, Kamis (16/03/2023).

Berita Lain

Siswa-siswi Korea Selatan yang Menanam Bibit Mangrove di Batam

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Teror Bajak Laut di Selat Philip Dibongkar Polisi, 10 Pelaku Diringkus

Polresta Barelang Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Tahanan

Dijelaskan, dua pelaku yang sedang berada di bawah pengaruh minuman alkohol itu mengancam korban dan memukulnya, sehingga korban ketakutan.

“Pelaku meminta uang dan ponsel korban, kalau tidak korban diancam pelaku akan mati,” terangnya.

Lebih lanjut, korban kemudian memberikan ponsel iPhone 11 Pro Max, dan juga uang sebesar Rp20 ribu kepada pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Sekupang, dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sekupang,” ungkap Tamba.

Ia menyebut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Berita Lain

Soyun Park, siswi dari Bold School Korea Selatan saat menanam bibit mangrove di hutan lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 12 Juli 2025.
(Foto: HMStimes/ Holdan Parlaungan).

Siswa-siswi Korea Selatan yang Menanam Bibit Mangrove di Batam

14 Juli 2025
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad pimpin upacara hari koperasi nasional yang ke-78. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

14 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS